SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash; </strong>OJK Regional III Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta meminta kepada para pelaku usaha pegadaian untuk segera mendaftarkan diri. Seruan itu bukan hanya berlaku bagi pemain baru, namun juga yang telah menjalankan roda usaha.</p><p>Kepala OJK Regional III Jateng-DIY Bambang Kiswono menyampaikan imbauan tersebut disuarakannya kembali karena batas waktu permohonan pendaftaran pelaku usaha pegadaian <em>existing </em>telah mendekati batas akhir. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016, pelaku usaha pergadaian yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan diberikan opsi berupa permohonan pendaftaran.</p><p>Permohonan pendaftaran diajukan kepada OJK paling lama 2 tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. &ldquo;Padahal POJK tentang usaha pergadaian akan segera efektif berlaku per tanggal 29 Juli 2018. Ojk pun memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pergadaian <em>existing</em>,&rdquo; ujar Bambang, Selasa (22/5/2018).</p><p>Bambang melanjutkan, bagi pelaku usaha pergadaian <em>existing</em> yang telah memperoleh pendaftaran dari OJK, juga masih diwajibkan mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian swasta dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak POJK tersebut diundangkan. Selain itu, ujarnya, kemudahan bagi pelaku usaha pergadaian yang telah beroperasi sebelum POJK ini diundangkanakan dikecualikan dari persyaratan ketentuan bentuk badan hukum, ketentuan lingkup wilayah usaha dan ketentuan permodalan.</p><p>Kemudahan lain yang ditawarkan adalah persyaratan administratif yang disampaikan relatif lebih mudah dan sederhana. Pasalnya, perlakuan tersebut akan berbeda bagi pelaku usaha pergadaian yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK ini diundangkan.</p><p>Pelaku usaha tersebut diwajibkan memenuhi persyaratan pengajuan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian kepada OJK dengan salah satu persyaratannya yaitu melakukan setoran modal awal sebesar Rp500 juta untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota dan Rp2,5 miliar lingkup wilayah usaha provinsi. Adapun berdasarkan data dari OJK Regional III Jateng-DIY per Mei 2018, baru terdapat 1 pelaku usaha pergadaian yang telah memperoleh izin usaha yaitu Jasa Gadai Syariah di Kota Pekalongan.</p><p>Sementara itu, terdapat pula lima pelaku usaha pergadaian yang masuk dalam kategori terdaftar, ya&shy;itu Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi (Semarang), Koperasi Serba Usaha Dana Usaha (Semarang), UD Ijab (Semarang),&nbsp; CV Soverino Ekasakti (Semarang) dan CV Prima Perkasa (Semarang). Apabila, setelah POJK tersebut efektif berlaku per tanggal 29 Juli 2018, maka akan berlaku sanksi adminsitratif bagi pelaku usaha pegadaian yang tidak mendaftarkan diri. Sanksi tersebut mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya