Solopos.com, SEMARANG — Otoritas Jasa Keuangan bersama Satgas Waspada Investasi memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Tindakan pembredelan pinjaman online atau pinjol itu diungkapkan Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Indonesia, Aman Santosa.
Adapun, terhadap kelompok pinjol ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi di antaranya Kominfo dan kepolisian, melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut dan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh kepolisian.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.