SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Karyawan Bank Indonesia (BI) dapat bernapas lega ketika Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) menemui jalan buntu.

Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) menyambut baik bila pembahasan RUU OJK tidak disahkan akhir 2010 ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami IPEBI menyambut baik bila memang pembahasan RUU OJK tidak dipaksakan tahun ini. Kami ingin semua kebijakan ditujukan demi kebaikan pengelolaan ekonomi nasional,” ujar Ketua IPEBI Agus Santoso seperti dilansir detikcom, Selasa (14/12).

Agus mengungkapkan, proses reformasi pengawasan jasa keuangan perlu dipikirkan secara lebih cermat dan mendalam.

Oleh karena itu, menurutnya jangan sampai pembentukan lembaga yang dinilai superbodi dalam sistem keuangan ini terkesan dipaksakan.

“Proses reformasi pengawasan jasa keuangan perlu dipikirkan secara lebih cermat dan mendalam. Rating investasi Indonesia sedang dinilai sangat baik, oleh karena itu perlu direspon dengan kebijakan yang lebih mendorong penguatan ekonomi nasional,” tuturnya.

Sebelumnya memang mayoritas pegawai BI telah menyatakan penolakannya untuk bergabung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

IPEBI merilis dari 473 responden pegawai BI, 76,98% menyatakan menolak bergabung dengan OJK jika terbentuk nantinya.

Namun Ketua Tim Panja RUU OJK Nusron Wahid kemarin menegaskan pihaknya telah berupaya keras menyelesaikan RUU OJK supaya bisa disahkan pada rapat paripurna tanggal 17 Desember mendatang.

Namun, karena belum adanya persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR terkait posisi Dewan Komisioner OJK, maka RUU tersebut belum bisa diketok.

Dengan kemungkinan besar RUU OJK batal disahkan, Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qasasi menjelaskan ketika tidak bisa disahkan UU OJK di akhir 2010 sesuai dengan pasal 34 UU Bank Indonesia maka sudah pasti berlaku pasal 35.

“Pasal 35 UU Bank Indonesia, selama lembaga pengawas independen yang akan dibentuk belum selesai, maka pengawasan terhadap perbankan masih di bawah Bank Indonesia sampai undang-undang tersebut selesai,” ujar Achsanul.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya