SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, JAKARTA— Di tengah ramainya pemberitaan yang mengungkap persiapan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan obligasi daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum ada pemerintah daerah yang mengajukan dokumen untuk menerbitkan surat utang alias obligasi daerah. “Saat ini belum ada daerah yang mengajukan dokumen ke OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi ketika dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) Selasa (13/8/2019).

Sehari sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan bahwa OJK telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan mapping propinsi mana saja yang siap menerbitkan obligasi daerah. “Berdasarkan kondisi terakhir, memang provinsi yang paling siap di urutan pertama adalah Jawa Tengah. Mungkin berikutnya kami masih lihat beberapa persiapan yang akan dilakukan oleh masing-masing Pemda,” kata Hoesen di Jakarta.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

OJK pun menargetkan pada tahun ini ada 10 pemerintah daerah yang sudah bekerja sama untuk menyelenggarakan workshop dan membangun kapasitas internal dari setiap Pemda untuk pengelolaan utang.

Fakhri menegaskan, kesiapan daerah yang disampaikan Hoesen tersebut bukan berarti daerah itu telah berada pada taraf penyampaian dokumen ke OJK. “Untuk detail sampai di mana kesiapan daerah tsb, silahkan cek ke daerah yang bersangkutan,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya