SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo,(JIBI/Solopos/Dok.)

Ojek vs Gojek Solo memanas menyusul akhir pengeroyokan driver Gojek, Selasa (11/10/2016) malam.

Solopos.com, SOLO — Ojek pangkalan alias Opang vs Gojek Solo memanas terkait aksi pengeroyokan driver Gojek di Purwosari, Solo, Selasa (11/10/2016) malam. Rabu (12/10/2016) pagi, puluhan driver Gojek menggeruduk Purwosari hingga akhirnya dimediasi Polresta Solo. Sehari kemarin, para Opang tak beroperasi di Purwosari Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana menggandeng Kepolisian merazia keberadaan ojek online atau Gojek Solo.

Jasa transportasi ojek online ini dilarang beroperasi karena dianggap ilegal. Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menilai kehadiran Gojek menimbulkan masalah sosial.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sejak awal kehadirannya, kami telah menolak secara tegas agar Gojek tidak beroperasi di Kota Solo,” kata Rudy, sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/10/2016).

Pemkot khawatir adanya konflik dengan kendaraan umum lokal, antara lain bus, taksi, juga ojek pangkalan jika Gojek beroperasi. Razia terhadap Gojek akan dilakukan Pemkot dengan menggandeng pihak Kepolisian.

Aparat Kepolisian dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) akan menindak tegas Gojek dengan sanksi gembok, jika masih nekat beroperasi.  Razia Gojek Solo mendesak dilakukan untuk menghindari konflik horizontal di masyarakat yang lebih besar.

“Mereka [Gojek] belum ada izinnya ke Pemkot. Dan saya tahu, kalau ada Gojek pasti akan menimbulkan masalah. Dan bener tho kemarin ramai, makanya saya tolak dari dulu sampai sekarang,” katanya.

 

Kepala Dishubkominfo kota Solo, Yosca Herman Soedrajat mengatakan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari solusi terkait keberadaan Gojek.

Penolakan Pemkot atas ojek online didasari atas beberapa pertimbangan. Tidak adanya regulasi yang mengatur ojek online sehingga Pemkot tidak bisa mengeluarkan izin.

“Aturannya jelas. UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditambah Perda Kota Surakarta No 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Kalau mau jadi angkutan umum ya harus izin,” kata dia.

Merujuk aturan itu, Herman sapaan akrabnya mengatakan bahwa Gojek tidak masuk dalam kategori angkutan massal. Herman mengakui persoalan Gojek adalah masalah nasional yang mestinya dibahas di tingkat pusat. “Jakarta saja tidak berani melarang, apalagi kita,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya