Ojek vs. Gojek Solo, Polresta Solo sudah memeriksa tujuh saksi dalam kasus pengeroyokan driver Gojek.
Solopos.com, SOLO — Polresta Solo telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus penganiayaan pengemudi Gojek, Kristian Wibowo, 31, warga Semanggi, Pasar Kliwon.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Kendati demikian, penyidik Polresta belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus itu. “Kami kesulitan memanggil saksi dari kalangan ojek pangkalan di Solo karena tidak ada paguyuban resmi yang mewakili keberadaan mereka,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, kepada wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (18/10/2016).
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Saprodin, mengatakan pengamanan tertutup masih dilakukan polisi di kawasan Purwosari setelah terjadi gesekan. Polisi masih memeriksa saksi terkait penganiayaan pengemudi Gojek.
“Kami masih memintai keterangan saksi dan belum menetapkan tersangka. Jumlah saksi bisa saja bertambah tergantung perkembangan kasus,” kata dia.