SOLOPOS.COM - Puluhan driver Gojek geruduk Purwosari Solo, Rabu (12/10/2016) pagi. (Istimewa)

Ojek Vs Gojek Solo menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.

Solopos.com, SOLO — Ojek vs Gojek Solo memanas menyusul akhir pengeroyokan driver Gojek, Selasa (11/10/2016) malam. Keberadaan Gojek Solo dinilai Pemkot Solo ilegal, lantaran belum mendapatkan izin dari Pemkot Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemkot Solo akan bekerja sama dengan kepolisian  merazia ojek online atau Gojek Solo jika nekat beroperasi. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo jasa transportasi ojek online ini dilarang beroperasi karena dianggap ilegal.  Di sisi lain tukang ojek pangkalan (opang) juga tidak memiliki izin untuk beroperasi mengangkut penumpang.

Kepala Dinas Hubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Solo, Yosca Herman Soedrajat punya alasan mengapa Gojek Solo dilarang.

Menurutnya, meski Opang tidak memiliki legalitas namun tetap boleh beroperasi. Alasannya, mobilitas ojek pangkalan tidak sejauh ojek online.

“Ojek konvensional itu kan biasanya hanya beroperasi di titik-titik yang tidak ada transportasi umum. Misalnya di terminal, dia ngantar ke tempat yang mblusuk (terpencil), tapi kalau gojek beda mobilitasnya,” terangnya, Kamis (13/10/2016).

 

Jumlah driver Gojek  yang mencapai 500 orang disebut Rudy, juga ikut menyumbang jumlah kendaraan yang beroperasi di Kota Solo. Padahal luas Kota Solo hanya 44,4 kilometer.

Kondisi ini berimbas pada kepadatan lalu lintas. Terlebih, Pemkot Solo sudah membuat grand design moda transportasi umum yang fokus pada angkutan massal untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas.

Pembenahan moda transportasi umum massal, saat ini terus dilakukan, agar masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. Sedangkan operasional Go-Jek dipastikan akan menambah beban kepadatan lalu lintas.

“Belum lagi emisinya, polusi udaranya  dan macet. Itu yang harus dipikirkan. Izinnya yang mengeluarkan bukan Solo, kok beroperasi di Solo,” katanya.

 

Herman menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari solusi terkait keberadaan Gojek. Penolakan Pemkot atas ojek online didasari atas beberapa pertimbangan.

Tidak adanya regulasi yang mengatur ojek online sehingga Pemkot tidak bisa mengeluarkan izin. “Aturannya jelas. UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditambah Perda Kota Surakarta No 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Kalau mau jadi angkutan umum ya harus izin,” kata dia.

Merujuk aturan itu, Herman mengatakan Gojek tidak masuk dalam kategori angkutan massal. Herman mengakui persoalan Gojek adalah masalah nasional yang mestinya dibahas di tingkat pusat. “Jakarta saja tidak berani melarang, apalagi kita,” katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya