SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Adib Muttaqin Asfar/JIBI/Solopos)

Ojek vs. Gojek Solo, belasan pengemudi ojek pangkalan mendatangi Wali Kota Solo.

Solopos.com, SOLO — Belasan perwakilan pengemudi ojek pangkalan di wilayah Solo pada Senin (31/10/2016) mendatangi Balai Kota Solo untuk menyampaikan masalah mereka setelah kisruh dengan ojek online (Gojek).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Mereka meminta perlindungan Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo. Namun, mereka tak berhasil menemui Wali Kota yang sedang tidak berada di tempat.

“Kami ke sini ingin audensi dengan Pak Wali Kota terkait nasib ojek pangkalan. Namun karena beliau tidak ada di kantor, kami batal beraudiensi,” kata Ketua Paguyuban Ojek Pangkalan Kota Solo, Sukardi, ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Senin.

Ia akan menyampaikan berbagai keluhan para pengemudi ojek pangkalan terkait kian maraknya keberadaan ojek online di wilayah Solo. Menurutnya, keberadaan ojek online meresahkan.

Ojek berbasis aplikasi ini mengambil penumpang di pangkalan, seperti di stasiun, terminal, kampus, pertokoan, kampung, ataupun halte bus.

“Sejak ojek online beroperasi, pendapatan ojek pangkalan menurun drastis sampai 50%. Keberadaan kami selama ini hanya menunggu penumpang di pangkalan. Nah kalau penumpang kita diserobot terus karena kalah canggih teknologi maka bagaimana nasib kami ke depan?” tanya dia.

Karenanya ia berharap Wali Kota menetapkan kebijakan pelarangan ojek online. Keberadaan ojek pangkalan selama puluhan tahun sudah berjalan beriringan sebagai penyambung transportasi dari angkutan umum.

Beroperasinya ojek online sangat mengganggu keberlangsungan ojek pangkalan. “Kami berharap ada kearifan dari Wali Kota. Menjadi tukang ojek sudah menjadi mata pencaharian utama bagi kami,” tutur dia.

Dia mengatakan jumlah pengemudi ojek pangkalan di Solo ada 375 orang. Mereka tersebar di 30 pangkalan di Kota Bengawan.

“Kami ingin dilindungi Wali Kota. Kami sangat setuju dengan rencana Wali Kota memperbolehkan ojek online beroperasi asal bukan untuk mengangkut penumpang, melainkan hanya angkut barang,” kata dia.

Salah satu anggota tim kuasa hukum ojek pangkalan dari Yayasan Pengabdian Hukum Indonesia (Yaphi), Wahyu Winarto, mengatakan akan memberikan pendampingan hukum bagi para ojek pangkalan di Kota Bengawan.

Pendampingan dilakukan secara terus menerus, salah satunya memberikan penyuluhan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas. Hal ini bertujuan agar para pengemudi ojek pangkalan memahami hak dan kewajiban mereka.

“Kami mengakui jika berpegang dalam UU lalu lintas itu kendaraan roda dua tidak boleh untuk menarik penumpang. Tapi selama ini ada budaya hukum, jika ojek pangkalan sudah berjalan puluhan tahun untuk transportasi manual,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya