SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Perhubungan Kota Semarang merazia ojek online yang dianggap mangkal sembarangan. Puluhan sepeda motor milik pengemudi ojek dalam jaringan (daring) yang menunggu penumpang di lokasi-lokasi yang dianggap tidak semestinya itu dijatuhi sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang).

Kabid Pengendalian Ketertiban Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2019) petang, mengatakan puluhan kendaraan ojek online tersebut terjaring razia gabungan Dinas Perhubungan bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang. Razia digelar di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jl. Pemuda, Jl. Gajah Mada, Jl. Pandanaran, serta kawasan Simpanglima Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, kendaraan ojek berbasis aplikasi telepon seluler yang ditilang tersebut kedapatan parkir di kawasan terlarang, seperti jalur pedestrian atau trotoar. “Mereka ini mangkal sehingga menyebabkan kemacetan. Selain itu juga mengakibatkan rusaknya trotoar,” katanya.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan sasaran razia kali ini sebenarnya seluruh kendaraan yang melanggar larangan parkir. “Kebetulan yang paling banyak melanggar pengemudi ojek online,” katanya.

Menurut dia, razia semacam ini akan terus digalakkan untuk memastikan fungsi pedestrian sebagaimana mestinya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya