SOLOPOS.COM - Ojek online Blu-Jek (ilustrasi/Okezone)

Ojek online marak di kota-kota besar. Namun Kemenhub menyebut hal ini melanggar aturan.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kembali tidak diperbolehkannya perusahaan angkutan umum roda dua. Untuk itu, Kemenhub mendorong pemerintah daerah untuk menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang sesuai dengan Pasal 139 No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono menyatakan layanan transportasi dengan aplikasi yang memberikan kemudahan pemesanan dapat menimbulkan gesekan dengan moda transportasi. Utamanya karena tarif yang ditawarkan pada masa promo yang lebih kecil 35% dibanding moda transportasi lain.

“Ojek termasuk Go-Jek, GrabBike, dan lain-lain bukan alat transportasi umum maka tidak boleh ada perusahaan angkutan umum roda dua,” katanya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Dia menuturkan terkoordinasinya aplikasi penyedia jasa ojek telah menyalahi aturan lalu lintas dalam pemanfaatan sepeda motor. Namun, pemerintah juga mendorong penggunaan teknologi dalam mendukung pelayanan angkutan umum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemenhub mengeluarkan angka jumlah driver yang menggunakan layanan transportasi online telah mencapai 20.000 orang yang tersebar di Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya, Bali, dan kota-kota besar lainnya. Ojek bahkan tidak hanya menyediakan jasa antar-jemput orang juga melayani pengiriman paket dan pemesanan makanan.

“Ini perlu adanya pelayanan menyeluruh yang memungkinkan jaringan transportasi dari mulai perumahan sehingga tidak ada dikotomi,” ucapnya.

Seperti diketahui, transportasi umum di Indonesia mulai diwarnai dengan kehadiran aplikasi pendukungnya di smartphone seperti Uber Taxi, Go-Jek beserta berbagai pilihan layananannya, GrabTaxi, Blu-Jek, Lady-Jek, dan Uber-Jek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya