SOLOPOS.COM - Layanan Ojek Online Gojek (go-jek.com)

Kemenhub akan membuat payung hukum untuk ojek, termasuk ojek berbasis aplikasi online.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan akan mencoba membuat payung hukum yang dapat digunakan sebagai dasar bagi semua pemerintah daerah untuk mengatur keberadaan ojek berbasis aplikasi online.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum mengetahui jenis payung hukum yang dapat digunakan dalam mengakomodasi keberadaan ojek berbasis aplikasi.

Meskipun begitu, dia mengakui, pihaknya tidak bisa mengeluarkan peraturan menteri perhubungan (Permenhub) sebagai payung hukum lantaran UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak mengatur kendaraan roda dua sebagai angkutan umum.

“Jadi kita akan mencari suatu pola tertentu agar ada suatu cara yang memberikan suatu legitimasi bagi mereka,” kata Budi, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Terkait dengan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna merevisi UU, dia mengakui senang dengan usulan tersebut. Menurutnya, akan lebih bagus jika ojek bisa dipayungi oleh suatu undang-undang.

Meskipun begitu, dia mengungkapkan, perlu dilakukan kajian terkait dengan kemungkinan merevisi UU No. 22/2009 tentang LLAJ guna mengakomodasi ojek berbasis aplikasi. Dia mengungkapkan, saat ini ojek telah digunakan oleh masyarakat untuk beberapa kegiatan seperti memanggil tukang pijat dan memesan makanan.

“Jadi sudah riil, jadi memang dibutuhkan. Tapi memang karena sebelumnya tidak ada dalam UU kami belum bisa mengatur. Melihat bahwasanya urgensi kebutuhan bagi masyarakat, mereka itu sudah menjadi penghidupan untuk masyarakat, kami mencoba untuk membuat suatu payung di mana payung itu bisa dipakai oleh para pemda untuk mengatur,” katanya.

Dia tidak menampik, cara-cara yang digunakan oleh ojek berbasis aplikasi dalam mencari penumpang kadang tidak disukai masyarakat, khususnya awak ojek pangkalan dan angkutan umum. Namun, tidak bisa dipungkiri juga bahwa masyarakat menyukai dan membutuhkannya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan, nantinya pemerintah akan memberikan imbauan kepada pemerintah daerah untuk mengatur keberadaan ojek berbasis aplikasi. Kemudian, paparnya, pemerintah daerah yang membuatkan peraturannya. Menurutnya, pemerintah daerah bisa membuat peraturan ojek berbasis aplikasi dengan dasar UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya