SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

KPK enggan menuruti keinginan pemerintah untuk menunda penetapan tersangka sebelum Pilkada 2018.

Solopos.com, JAKARTA — Keinginan pemerintah agar KPK menunda penetapan tersangka dari calon kepala daerah ditampik oleh lembaga antirasuah itu. KPK tidak akan menunda penetapan tersangka meski Pilkada 2018 belum usai.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan akan lebih elegan jika pemerintah atau penyelenggara pemilu menyiapkan aturan pergantian calon terdaftar tersangkut kasus korupsi. Karena menunda suatu proses hukum akan berdampak negatif bagi indeks persepsi korupsi Indonesia yang masih rendah.

“Selama memiliki bukti tentu akan diumumkan kalau memang ada, bukan mengada-ada termasuk calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tempat pengecekan kesalahan mereka berada di pengadilan,” ujarnya, Selasa (13/3/2018).

Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan penundaan penetapan status tersangka tersebut tidak bisa ditunda. Menurutnya, proses hukum tidak boleh tertunda proses politik.

“Justru harusnya pemerintah mendorong proses hukum berjalan tanpa diintervensi politik,” ujarnya, Senin (12/3/2018).

Dia mengatakan, pemilihan kepala daerah merupakan momen penting bagi rakyat untuk menentukan pemimpin mereka selama lima tahun ke depan. Karena itu, pemilih harus disediakan calon kepala daerah yang bersih dan upaya menyaring kepala daerah yang bersih tersebut hanya bisa dilakukan melalui proses penegakan hukum.

“Jadi pemerintah harusnya mendahulukan proses hukum ketimbang proses politik,” tandasnya. Baca juga: Paslon Terindikasi Korupsi, Wiranto Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka.

Seperti diketahui, seusai rapat koordinasi khusus Pilkada 2018, Senin (13/3/2018), pemerintah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pengumuman penetapan tersangka calin kepala daerah.

Menteri Koordiantor Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan dalam rapat koordinasi khusus membahas Pilkada 2018, pemerintah mengambil sikap meminta komisi antirasuah untuk menunda pengumuman penetapan tersangka calon kepala daerah yang terindikasi melakukan korupsi.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, kami minta ditunda dahulu penetapannya,” ujarnya.

Dia mengatakan, pengumuman penetapan status tersangka terhadap calon kepala daerah rentan memasuki ranah politik dan mempengaruhi pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut karena pasangan calon yang telah ditetapan mewakili partai politik dan juga masyarakat.

Permintaan penundaan tersebut, lanjutnya, merupakan permintaan dari penyelenggara pemilihan umum, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Meski demikian, pemerintah mempersilakan KPK meneruskan proses penyidikan maupun pengumuman setelah hajatan Pilkada 2018 selesai digelar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya