SOLOPOS.COM - Syekh Puji. (Detik.com)

Solopos.com, SEMARANG -- Syekh Puji menyebut kabar tentang dirinya menikahi siri seorang anak perempuan berusia 7 tahun tidak benar. Syekh Puji meminta media massa berhenti memberitakan hal tersebut dan mempersilakan Polda Jateng untuk membantu mengatasi virus corona.

Syekh Puji melalui surat penyataan yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp (WA) ke wartawan Solopos.com, Kamis (2/4/2020), mengaku keberatan dengan pemberitaan tersebut. Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah Pujiono CW di Kelurahan Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang itu mengaku kabar itu sengaja disebarkan oleh orang-orang yang berusaha memerasnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diduga Nikahi Bocah Lagi, Syekh Puji Dituding Pedofil

"Tidak benar saya menikah dengan anak usia tujuh tahun," jelas Syekh Puji melalui surat penyataan yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp (WA) kepada Semarangpos.com, Kamis (2/4/2020).

Dalam surat itu, Syekh Puji juga menceritakan asal usul pemberitaan itu. Awalnya, ia diminta uang oleh seseorang yang mengaku memiliki kedekatan dengan media massa dan Kepolisian Daerah (Polda) Jateng sebesar Rp35 miliar.

"Dia minta uang kepada saya Rp35 miliar disertai ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur, usia 7 tahun. Dia bilang pasti beritanya viral karena informasi itu bersumber dari salah satu anggota keluarga saya," terang pria berusia 54 tahun itu.

Diduga Dinikahi Syekh Puji Bocah 7 Tahun Divisum, Ini Hasilnya...

Selain orang tersebut, Syekh Puji mengaku permintaan uang itu juga dilakukan beberapa anggota keluarga besarnya. Namun, permintaan itu ditolak oleh Syekh Puji. "Saya kemudian diadukan ke Polda Jateng," imbuhnya.

Syekh Puji pun meminta media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tidak membuat pemberitaan terkait hal tersebut karena bisa menggiring opini publik.

Syekh Puji Persilakan Polda Jateng Urusi Corona

"Polda Jateng saat ini tengah membantu pemerintah mengatasi pendemi Covid-19. Mari menahan diri untuk tidak menggiring opini ke publik dan menyerahkan seluruhnya ke Polda Jateng. Polda Jateng saat ini tengah membantu pemerintah mengatasi pendemi Covid-19," tutur Syekh Puji dalam surat tersebut.

Anies Ajukan Jakarta Berstatus PSBB Corona, Direstui atau Terganjal Lagi?

Sebelumnya, Syekh Puji dilaporkan Komnas Perlindungan Anak (PA) Jateng karena diduga telah melakukan pernikahan dengan anak usia 7 tahun. Pernikahan yang digelar secara siri itu dilakukan pada 2016 lalu.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan memerintahkan tenaga medis untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada anak yang diduga dinikai Syekh Puji.

"Dari visum yang diterbitkan dokter tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual. Selaput daranya masih bagus," jelas Iskandar.

Kak Seto kecewa Syekh Puji dibebaskan

Meski demikian, Iskandar mengaku penyidikan tersebut belum selesai. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain untuk menguak kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya