SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengaku sedang mengumpulkan bahan untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal sebelumnya mereka menyatakan tak akan melakukan gugatan ke MK untuk hasil Pilpres 2019.

Mereka telah menolak hasil pada rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa kecurangan yang mereka temukan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Nah dalam hal pemilihan legislatif ini terjadi dugaan terstruktur, sistematis, dan masif di beberapa daerah. Misalnya di DKI 3, NTT [Nusa Tenggara Timur], dan ada beberapa daerah lan,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Sufmi menjelaskan bahwa sampai saat ini BPN hanya akan menggugat hasil pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu untuk pemilihan presiden masih di jalur lain.

“Saat ini kami sedang melakukan upaya seperti di Bawaslu. Masih ada tiga laporan kami lagi dengan tuntutan agar Bawaslu mendiskualifikasi pasangan 01,” jelasnya.

Sufmi menuturkan bahwa upaya di Bawaslu ini karena proses penghitungan suara masih berlangsung hingga 22 Mei nanti. “Tapi kalau tidak, kami akan rapatkan dan bicarakan lagi setelah rekapitulasi,” ucapnya.

Sebelumnya Juru bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pihaknya tidak akan melayangkan gugatan ke MK setelah KPU mengumumkan pemenang Pilpres 2019 pada 22 Mei mendatang.

Dahnil mengatakan BPN Prabowo-Sandi sudah melihat proses hukum yang terjadi sejak masa kampanye hingga saat ini. Dahnil juga merasa tidak puas dengan tindakan-tindakan yang diterima oleh pendukung paslon 02.

“Kami banyak dihalang-halangi, kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh BPN baik pada saat pencoblosan dan pascapencoblosan. Kami kehilangan kepercayaan, distrust, [atas] proses hukum. Hukum kita seperti hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menentukan tafsir. Termasuk terkait dengan ke MK karena distrust itu, kami memutuskan tidak melakukan gugatan ke MK dan juga terkait masalah yang lain,” katanya, Rabu (15/5/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya