SOLOPOS.COM - Para PKL di Jalan Perintis Kemerdekaan Sragen mengelar spanduk berisi penolakan penggusuran dan tetap bertahan untuk berjualan pada siang hari, Rabu (2/2/2022). (Espos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 30 orang pedagang kaki lima (PKL) di Jl. Perintis Kemerdekaan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah memasang spanduk penolakan penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen.

Mereka memilih bertahan berjualan di sepanjang jalan itu. Setidaknya, ada lima spanduk dipasang PKL yang tergabung dalam Paguyuban PKL Perintis Mulyo Sragen. Lima spanduk itu dipasang di sepanjang Jl. Perintis Kemerdekaan Sragen, tepatnya di sebelah barat RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen dan di depan SMAN 1 Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagai informasi, PKL Perintis Mulyo Sragen itu sudah mendapat surat peringatan pertama dari Satpol PP Sragen. Sekretaris Paguyuban PKL Perintis Mulyo Sragen, Bambang Priyono, saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (2/2/2022), menunjukkan surat peringatan (SP) I.

Baca Juga : Alun-Alun Klaten Ditutup 2 Hari saat Tahun Baru, PKL Pasrah

Dalam secarik kertas yang ditandatangani Kepala Satpol PP Sragen, Agus Winarno, itu mengingatkan PKL Perintis Mulyo Sragen supaya tidak berjualan di depan SMAN 1 Sragen. PKL Perintis Mulyo diberi waktu mulai 26 Januari hingga 1 Februari 2022 untuk mentaati SP I.

Apabila PKL Perintis Mulyo Sragen tidak mengindahkan peringatan itu maka Satpol PP akan menertibkan sesuai peraturan berlaku. “Kemungkinan hari ini [Rabu] Satpol PP datang lagi karena kami masih bertahan berjualan. Para PKL di Jl. Perintis Kemerdekaan ini sudah lama berjualan. Bahkan, ada yang berjualan selama 20 tahun,” kata Bambang.

Tak Ada Sosialisasi

Bambang menyampaikan Satpol PP Sragen tidak menyampaikan sosialisasi perihal larangan berjualan di Jl. Perintis Kemerdekaan Sragen pada jam tertentu.

Baca Juga : Omzet Anjlok Setelah Direlokasi Satpol PP, PKL Sragen Mengadu ke Formas

“Sebelumnya tidak ada sosialisasi. Tahu-tahu ada petugas Satpol PP datang menggunakan dua mobil dan meminta PKL tidak boleh berjualan siang hari. Kami hanya dibolehkan berjualan mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB,” jelasnya.

PKL Perintis Mulyo hanya diizinkan berjualan pada sore hingga pagi hari. Bambang memprotes kebijakan itu. Kalau jualan malam hari yang beli siapa? Yang beli setan?” ujar Bambang.

Dia menjelaskan PKL di sepanjang Jl. Perintis Kemerdekaan Sragen sudah mendapat SP, bahkan ada pedagang yang sudah menerima SP II. Bambang mengaku sempat bertanya alasan tidak boleh berjualan, tetapi petugas Satpol PP menyatakan tidak boleh begitu saja.

Baca Juga : Begini Aksi Satpol PP Boyolali Kembalikan Fungsi Trotoar untuk Pejalan Kaki

Kantongi SK

Bambang dan PKL lain merasa tidak menganggu arus lalu lintas selama berjualan di tempat itu. Hal senada disampaikan Wakil Ketua Paguyuban PKL Perintis Mulyo Sragen, Edi Kasmiran. Edi menyampaikan PKL tidak menganggu arus lalu lintas dan tertib menjaga kebersihan lingkungan.

Edi menyebut PKL yang berjualan di sebelah barat RSUD itu membantu keluarga pasien yang mengantar atau menjenguk. “Kalau jualan malam itu yang beli siapa?” tanyanya.

Dia mengatakan keberadaan PKL untuk mengurangi pengangguran di Sragen. “Daripada menganggur, kami bekarya. Daripada bekerja yang tidak jelas, kami belajar mandiri. Tetapi kenapa dilarang? Kami berjualan supaya kemiskinan tidak bertambah, tetapi malah dilarang,” jelasnya.

Baca Juga : Jembatan Nusantara Wonogiri Ramai untuk Selfie, PKL Bentuk Paguyuban

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sragen, Agus Winarno, menyampaikan PKL boleh berjualan tetapi pukul 17.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Dia mengatakan kebijakan itu sebagai penjabaran dari peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup).

“Penjabaran tersebut ada dalam bentuk Surat Keputusan (SK) untuk penetapan jam operasional PKL di ruas jalan di Kabupaten Sragen,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya