Jumat, 25 November 2011 - 18:02 WIB

Pemerintah perketat pendirian Ormas baru

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pemerintah akan  memperketat pembentukan organisasi masyarakat baru. Langkah itu ditempuh  , karena jumlah ormas yang terdaftar di pemerintah saat ini mencapai 15 ribu. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam acara Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia di Jakarta, Jumat (25/11) mengungkapkan, dalam sehari kadang bisa muncul dua ormas baru tanpa jelas fungsinya.

Dia menyebutkan,  berdasar catatan Kementrian Dalam Negeri, saat bada 2.200-an ormas beroperasi di pusat dan sekitar 6 ribu ormas di daerah. Sisanya , tercatat di kementerian agama, kementerian sosial, dan beberapa kementerian lain. Menurut Gamawan, tumbuh suburnya ormas itu terjadi karena Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat,  belum mengatur secara detail pendirian dan pembubaran ormas. [miol/ary]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif