SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pemerintah akan  memperketat pembentukan organisasi masyarakat baru. Langkah itu ditempuh  , karena jumlah ormas yang terdaftar di pemerintah saat ini mencapai 15 ribu. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam acara Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia di Jakarta, Jumat (25/11) mengungkapkan, dalam sehari kadang bisa muncul dua ormas baru tanpa jelas fungsinya.

Dia menyebutkan,  berdasar catatan Kementrian Dalam Negeri, saat bada 2.200-an ormas beroperasi di pusat dan sekitar 6 ribu ormas di daerah. Sisanya , tercatat di kementerian agama, kementerian sosial, dan beberapa kementerian lain. Menurut Gamawan, tumbuh suburnya ormas itu terjadi karena Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat,  belum mengatur secara detail pendirian dan pembubaran ormas. [miol/ary]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya