Jakarta [SPFM], Pemerintah akan memperketat pembentukan organisasi masyarakat baru. Langkah itu ditempuh , karena jumlah ormas yang terdaftar di pemerintah saat ini mencapai 15 ribu. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam acara Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia di Jakarta, Jumat (25/11) mengungkapkan, dalam sehari kadang bisa muncul dua ormas baru tanpa jelas fungsinya.
Dia menyebutkan, berdasar catatan Kementrian Dalam Negeri, saat bada 2.200-an ormas beroperasi di pusat dan sekitar 6 ribu ormas di daerah. Sisanya , tercatat di kementerian agama, kementerian sosial, dan beberapa kementerian lain. Menurut Gamawan, tumbuh suburnya ormas itu terjadi karena Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat, belum mengatur secara detail pendirian dan pembubaran ormas. [miol/ary]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi