SOLOPOS.COM - Kondisi arus lalu lintas di kawasan Umbul Pelem dan objek wisata lainnya di Desa Wunut, Kecamatan Tulung ramai oleh lalu lalang kendaraan bermotor, Minggu (15/5/2022). Namun, tak terlihat kereta kelinci yang berseliweran. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATENObjek wisata di Klaten mendadak steril dari kereta kelinci saat memasuki liburan akhir pekan. Kecelakaan maut kereta kelinci di Kabupaten Boyolali beberapa hari lalu diduga menjadi salah satu pemicu kereta kelinci tak terlihat di kawasan objek wisata di Klaten.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, sejumlah objek wisata di Kabupaten Bersinar ramai didatangi pengunjung bersamaan dengan libur panjang akhir pekan, Minggu (15/5/2022) siang, Namun, kereta kelinci tak terlihat terparkir di kawasan objek wisata.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu, seperti di Objek Mata Air Cokro (OMAC), Umbul Pelem, kawasan pemancingan di wilayah Desa Wunut, Kecamatan Tulung. Termasuk juga di Umbul Ponggok, Kecamatan Polanharjo. Kendaraan yang terparkir mayoritas kendaraan pribadi serta ada sejumlah kendaraan angkutan umum, seperti bus dan angkutan penumpang lainnya.

Tak ada kereta kelinci yang lalu lalang di sepanjang ruas jalan Tegalgondo-Tulung menjadi salah satu akses menuju kawasan wisata pemancingan dan wisata air di wilayah Kecamatan Tulung dan Polanharjo pada Minggu siang. Sementara, dua kereta kelinci terlihat melintas di ruas jalan antara Kecamatan Karanganom dan Polanharjo pada Minggu sore.

Salah satu petugas Linmas Desa Wunut, Kecamatan Tulung, Slamet Sutrisno, menjelaskan tak ada kereta kelinci yang melintas di ruas jalan raya Tegalgondo-Tulung, tepatnya di simpang empat Desa Wunut, Minggu (15/5/2022) sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Melintas di Jalan Raya Klaten, 8 Kereta Kelinci Disita Polisi

Kondisi itu jauh berbeda dibandingkan akhir pekan atau hari libur biasanya. Sebelumnya, banyaknya kereta kelinci yang berseliweran menuju atau keluar dari berbagai objek wisata di kawasan itu, seperti di pemancingan atau wisata air.

Simpang empat Wunut menjadi jalur alternatif antara Klaten-Boyolali. Wunut menjadi salah satu desa di Klaten yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Boyolali serta terdampat sejumlah objek wisata seperti Umbul Pelem, Umbul Manten, serta pemancingan.

“Sebelum ada kejadian di Boyolali itu [kecelakaan kereta kelinci], ramai kereta kelinci yang lewat. Tidak bisa dipastikan jumlahnya, yang jelas banyak. Kalau 50-an ada yang melintas setiap hari libur. Tetapi hari ini tidak ada yang melintas,” kata Slamet saat ditemui Solopos.com di simpang empat Desa Wunut, Minggu.

Di waktu sebelumnya, lanjut Slamet, di setiap pemancingan atau objek wisata lainnya, terutama di wilayah Wunut dan sekitarnya pasti ada kereta kelinci terparkir. Kereta kelinci berdatangan dari berbagai arah. Kebanyakan kereta kelinci datang dari arah Tegalgondo.

Baca Juga: RAZIA KLATEN : Aparat Polres Klaten Sisir Tempat Wisata Tertibkan Kereta Kelinci

Pada Minggu (15/5/2022) sama sekali tak terlihat kereta kelinci. Dia tak mengetahui secara pasti penyebab kereta kelinci tak terlihat berseliweran di kawasan tempat ia bertugas saban hari libur tiba.

Slamet menjelaskan rata-rata pengunjung berdatangan ke objek wisata mengendarai kendaraan pribadi. Namun, ada beberapa pengunjung yang datang berombongan menumpang bus pariwisata atau angkutan lainnya.

Menumpang Bus

Salah satu pengunjung Umbul Pelem, Fendi, mengaku datang berombongan satu RT dari Jogja. Rombongan itu datang menumpang bus. Fendi menjelaskan selama ini memilih mendatangi objek wisata secara rombongan menumpang bus.

“Mohon maaf, kalau menumpang seperti bus itu beroperasi ada izin resmi dan keamanan terjamin,” kata dia.

Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan kendaraan bermotor dibagi menjadi empat jenis, yakni sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, mobil bus, dan kendaraan khusus. Sedangkan kereta kelinci tidak termasuk dalam ke lima jenis kendaraan tersebut.

Baca Juga: Ibu-Anak Korban Laka Kereta Kelinci Boyolali Dimakamkan 1 Liang Lahat

Pada pasal 285 ayat 2 UU LLAJ menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis (Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2) akan dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000.

Pada Pasal 277 UU LLAJ menyebutkan setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Membahayakan

Polres Klaten mengimbau agar pemilik atau pengelola tidak mengoperasikan kereta kelinci di jalan raya lantaran membahayakan keselamatan penumpang maupun pengendara lain.

“Kereta kelinci hanya boleh digunakan di dalam area wisata bukan di jalan raya. Kepada masyarakat agar memperhatikan aspek keselamatan dalam berkendara. Jika ingin berwisata agar menggunakan kendaraan yang sesuai spek,” jelas Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Kasihumas Polres Klaten, Iptu Abdillah.

Baca Juga: Ini Status WA Terakhir Ida, Korban Kecelakaan Kereta Kelinci Boyolali

Polres Klaten bakal menertibkan kereta kelinci yang masih beroperasi di jalan raya. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah kecelakaan yang melibatkan kereta kelinci.

“Kami tidak ingin kecelakaan yang melibatkan kereta kelinci terjadi di wilayah Klaten. Apalagi sampai timbul korban anak-anak. Kami berusaha mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya