Solopos.com, KLATEN – Pemerintah Kecamatan Bayat, Klaten, berencana membatasi pemanfaatan Rawa Jombor untuk budidaya ikan dengan keramba. Hal itu dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan fungsi perairan tersebut.
Camat Bayat, Edi Purnomo, saat berbincang dengan Promosi
Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Selama ini kami memang tidak melarang pemasangan keramba. Hanya ke depan, kami akan membatasi upaya tersebut agar tidak mengganggu fungsi yang lain,” ujar dia.
Camat mengatakan setidaknya ada tiga fungsi yang ada di Rawa Jombor. Fungsi pertama yakni lingkungan lewat irigasi atau pengairan. Menurut Edi, fungsi tersebut harus diutamakan untuk menjaga keseimbangan lingkungan sekitar. Fungsi selanjutnya adalah pariwisata lewat pendirian warung apung dan penyewaan getek. Sedangkan fungsi terakhir yakni ekonomi melalui pembudidayaan ikan dan keramba. “Dua fungsi terakhir harus mampu saling melengkapi dengan fungsi utama. Jangan malah saling mengalahkan,” ucapnya. Edi menilai pemasangan keramba mestinya dipatok maksimal 30% dari total wilayah Jombor yakni 179 hektare. Jika lebih dari itu, pihaknya khawatir pendangkalan rawa bakal kembali terjadi seperti tiga tahun lalu.
Perangkat Desa Krakitan, Agus Susanto, mengatakan sulit melarang petani untuk tidak memasang keramba di Jombor. Menurut Agus, petani baru mau mencopot keramba jika dioprak-oprak seperti tahun 2011 lalu. Agus menambahkan rata-rata keramba yang telah dipasang merupakan keramba permanen yang dapat tahan hingga lima tahun. Satu petak keramba biasanya memiliki luas 25 meter kali 40 meter atau 20 meter kali 50 meter.