SOLOPOS.COM - Bupati Klaten, Sri Mulyani saat hadir di  talkshow virtual Solopos Media Group, Sinergi Makmurkan Ekonomi Klaten, Kamis (24/6/2021) malam. (Tangkapan layar)

Solopos.com, KLATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten bakal memberlakukan pelonggaran pembatasan secara bertahap seiring level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun ke level 2. Pemkab meminta penurunan level tersebut tak disambut euforia berlebihan.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengingatkan agar penurunan level PPKM dari level 3 ke level 2 tak lantas disambut disambut berlebihan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jangan terus euforia besar. Jangan sampai ada gelombang [penularan Covid-19] tinggi lagi. Kami bersama dengan Pak Kapolres dan Pak Dandim sudah membahas sedikit walau sudah di level 2, kegiatan tetap kami batasi sesuai aturan ketentuan. Kami berharap sinergi dari berbagai pihak agar level PPKM ini bisa turun lagi,” kata Mulyani yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Klaten saat ditemui wartawan di Pendopo Pemkab Klaten, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Pelaku Homoseks LSL Wonogiri, dari Orang Biasa sampai Pegawai Kantoran

Mulyani mengatakan ada sejumlah pelonggaran yang sudah diterapkan setelah Klaten berada pada penerapan PPKM level 2. Pelonggaran itu bakal diberlakukan secara bertahap.

Salah satunya pelonggaran di objek wisata yang sudah diperbolehkan dibuka. Namun, Mulyani meminta agar pengelola objek wisata tetap mematuhi ketentuan pembatasan yang diberlakukan salah satunya pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

“Wisata boleh dibuka tetapi sangat terbatas dan semua dengan pengetatan. Memang masyarakat sudah berbulan-bulan tidak berwisata, tidak bisa piknik. Pengelola wisata harus benar-benar menaati pengetatan yang berlaku,” ungkap dia.

Baca Juga: Waduh! Sedikitnya 200 Laki-Laki di Wonogiri Lakukan Homoseks LSL

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), ada tiga hal yang menjadi prioritas untuk dicermati terkait penurunan level PPKM dari level 3 ke level 2. Ketiga hal itu yakni pariwisata, hajatan, serta kegiatan seni dan budaya.

Terkait pariwisata, Ronny menjelaskan sudah diizinkan dibuka dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas. “Selain itu wajib menggunakan aplikasi peduliLindungi,” kata Ronny.

Sementara, kegiatan hajatan resepsi pernikahan diizinkan digelar. Namun, ada pembatasan jumlah tamu maksimal 50 undangan dan tidak boleh makan di tempat.

Baca Juga: Kuburan Pembuang Sampah Juga Ada di Jl. Jatinom-Tulung Klaten

Kegiatan seni dan budaya diizinkan digelar dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat kegiatan seni dan budaya. “Semuanya menimbulkan potensi kerumunan ini yang harus dicermati. Pelonggaran seperti ini tentu harus dibarengi dengan operasi yustisi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya