SOLOPOS.COM - Panggung mini di Bukit Sekipan Karanganyar (Mariyana Ricky/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pengelola objek wisata di lahan yang dikelola Perum Perhutani KPH Surakarta diizinkan beroperasional kembali sejak 19 Juni 2020, tetapi dengan catatan tertentu.

Dasarnya adalah surat yang dikeluarkan Perum Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Tengah pada 19 Juni 2020 terkait pemberian izin pembukaan objek wisata di lahan yang dikelola Perum Perhutani Divre Jateng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tetapi ada sejumlah prosedur yang harus ditempuh pengelola objek wisata tersebut.

Proyek Jembatan Rp948 Juta di Gilirejo Baru Sragen Diganggu Longsor

Administratur Perum Perhutani KPH Surakarta, Sugi Purwanta, menyampaikan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengelola objek wisata. Sejumlah persyaratan administratif.

"Pengelola yang pingin buka [objek wisata] intinya harus memenuhi prosedur. Tujuannya mendapat izin dari Perum Perhutani Divre Jateng. Seperti rekomendasi dari Disparpora, cek lapangan, ada simulasi, dan surat pernyataan kesanggupan dari dari pengelola objek wisata untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19," kata Sugi saat dihubungi , Senin (22/6/2020).

Dia mencontohkan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar mengajukan surat kesanggupan memenuhi protokol kesehatan Covid-19 untuk membuka objek wisata pada masa new normal.

Getaran Gempa M5,0 Bangkitkan Trauma Gempa Klaten 2006

Perum Perhutani Divre Jateng akan membalas surat tersebut apakah memberikan izin atau tidak. Beberapa poin penting pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 adalah menjaga jarak, memakai masker, tidak boleh berkumpul dalam jumlah banyak, penyemprotan disinfektan, dan lain-lain.

"Kami hanya meneruskan izin dari Perum Perhutani Divre Jateng ke masing-masing pengelola. Protokol kesehatan mengacu protokol yang sudah ditetapkan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat. Mereka kan sudah membuat arahan di tempat wisata. Itu saja ditaati.  Jadi kalau buka harus siapkan protokol kesehatan," ungkap dia.

Di wilayah Perum Perhutani KPH Surakarta, ada 21 objek wisata. Tetapi ada sejumlah objek wisata yang memang tidak buka sejak sebelum pandemi Covid-19.

Siap-Siap, Pendaftaran Kartu Prakerja Karanganyar Bakal Kembali Dibuka

Pemkab Karanganyar bekerja sama dengan Perum Perhutani KPH Surakarta mengelola Sekipan, Cemara Kandang, Ceto, Pertapaan Pringgodani, dan Saraswati.

Simulasi dan Cek Lapangan

Sugi menyampaikan pengelola objek wisata The Lawu Park dan Sakura Hills sudah mengantongi surat izin membuka usaha wisata dari Perum Perhutani Divre Jateng.

"Kesiapan objek wisata tidak bisa disamakan terkait protokol kesehatan. Pengelola objek mengajukan izin pembukaan dilengkapi berkas persyaratan termasuk melakukan simulasi dan cek lapangan oleh Disparpora. Beberapa objek sudah terbit suratnya. Ada juga yang sedang mengajukan, seperti Bukit Mongkrang, Bukit Sakura, dan Tenggir Park," ujarnya.

Perum Perhutani KPH Surakarta berencana membentuk tim monitoring dan evaluasi untuk mengecek dan memastikan pengelola betul-betul melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

Soal Penyerangan Wakapolres, Bupati Karanganyar: Pelaku Sudah Diracuni Pikirannya

Dia mencontohkan bagaimana pengelola memperlakukan pengunjung saat datang, membeli dan membayar tiket, mengantre, di dalam objek wisata, fasilitas protokol kesehatan Covid-19, dan lain-lain.

"Seandainya tidak memenuhi syarat ya akan kami peringatkan. Ini kaitannya pandemi, enggak boleh main-main. Kalau sampai terjadi sesuatu semua runyam. Kami koordinasi dengan Pemkab. Kalau ada yang melanggar protokol bisa jadi kami tutup sementara," tutur dia.

Sugi menjelaskan Perum Perhutani Divre Jateng mengeluarkan surat tanggal 17 Maret 2020 agar menutup semua objek wisata sementara waktu terkait Pandemi Covid-19. Surat itu dipertegas kembali tanggal 10 Juni 2020. Kemudian Perum Perhutani Divre Jateng mengeluarkan surat izin membuka objek wisata pada 19 Juni 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya