SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA-Tidak semua tumbuh-tumbuhan dapat dimanfaatkan sebagai obat, suplemen makanan atau kosmetik. Sebab ada sejumlah tumbuh-tumbuhan yang berbahaya bagi kesehatan. Guna menghindari efek negatif, ada baiknya lakukan uji klinis.

Sekadar diketahui, BPOM DIY pada akhir Agustus lalu berhasil menyita sebanyak 28 item dengan jumlah kemasan 9042 pics. Besaran taksiran harga atau nilai keekonomian obat-obatan yang disita sebesar Rp62 juta. Sebulan sebelumnya, BPOM memusnahkan 10.526 jenis kosmetik palsu dan obat Ilegal dari hasil operasi di beberapa kab/kota senilai Rp600 juta. Jenis obat-obatan tersebut terdiri dari 7.108 kosmetik palsu, 3.418 obat tradisional, 182 pangan, 3721 tablet psikotropika dan 44 obat daftar G yang semua itu merupakan barang-barang ilegal serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Terkait hal itu, Direktorat Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetik Rosita berharap, masyarakat berhati-hati dengan iklan di media, testimoni promotif dan berlebihan karena belum dibuktikan secara klinis.

“Seperti tanaman tapak doro, ada laporan terbaru Agustus lalu, produk tersebut tidak boleh digunakan. Sebab, tapak doro mengandung efek samping yng berbahaya bagi kesehatan,” ujr Rosita.

Untuk itu, lanjutnya, BPOM ke depan akan melakukan pengujian terhadap tanaman yang secara turun-temurun digunakan namun belum pernah di uji secara medis.

“Kami akan terus mengkaji produk yang dikeluhkan dan beredar di pasaran. Namun, masyarakat juga harus berhati-hati memilih Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetik,” pintanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya