SOLOPOS.COM - ilustrasi obat-obatan berbahaya. (JIBI/Solopos/Dok.)

Obat ilegal ditemukan BPPOM DIY

Harianjogja.com, SLEMAN –– Sebuah gudang distributor alat kesehatan (Alkes) di Mranggen, Sinduadi, Mlati disidak oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jogja, Rabu (14/9/2016). Lebih dari 77.000 pcs obat-obatan disita dari lokasi tersebut.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Menurut Kepala BBPOM Jogja I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, peredaran obat tanpa izin menyalahi UU Kesehatan No.36/2009. Berdasarkan peraturan, ketersediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar.

“Pihak distributor tidak bisa menunjukkan izin peredaran obat, sebab izin legal yang dikantongi dari Kemenkes adalah izin mengedarkan Alkes,” jelasnya.

Dia menambahkan, sebagian besar obat-obatan yang disita merupakan produk impor. Pihaknya menduga, obat-obatan yang diimpor tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal. Beberapa obat di antaranya diimpor dari Mexico.

“Kalau tidak legal, pasti ada izin dari BPOM. Kalau memang sudah ada izin dari BPOM maka seharusnya tercantum dalam kemasan obat. Izin edar wajib dimiliki untuk memastikan obat aman digunakan masyarakat,” tegasnya.

Dia mencontohkan, beberapa obat yang disita termasuk jenis obat keras. Menurutnya, kondisi itu sama saja pisau bermata dua. Disatu sisi bisa menjadi obat yang menyembuhkan namun di sisi lain bisa menjadi racun.

“Peredaran obat keras ilegal seperti ini seharusnya melalui pengawasan, kontrolnya pun harus ketat,” jelasnya.

Atas peredaran obat ilegal tersebut, pemilik distributor terancam pasal 197 UU No.36/2009 dengan pidana kurungaan maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Salah seorang karyawan gudang PT Cobra Dental Indonesia Zufri Bella Yani mengaku tidak tahu menahu terkait masalah tersebut. Dia meminta media untuk menanyakan langsung ke kantor perusahaan di jalan Pakuningratan, Jogja.

“Maaf saya tidak bisa menjawab sekarang, langsung ke kantor pusat saja,” ucap perempuan asal Wonogiri Jawa Tengah itu.

Sementara Kasie Koordinator Pengawas PPNS Polda DIY Kompol Tri Wiratmo menambahkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Baik BPPOM maupun pemilik usaha belum bisa bertemu sehingga data yang didapat masih minim.

“Infonya, mereka juga sudah menjual obat secara online sekitar tiga bulan terakhir,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya