SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan obat tradisonal ilegal sebelum dimusnahkan di halaman Kantor Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jl. Madukoro, Semarang, Jumat (24/3/2016). (Insetyonoto/JIBI/Semarangpos.com)

Obat ilegal yang beredar di pasaran disita Balai Besar POM Semarang dari sejumlah daerah di Jateng dimusnahkan.

Semarangpos.com, SEMARANG Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM)  Semarang, Kamis (24/3/2016), memusnahkan barang bukti obat dan kosmetik ilegal serta produk pangan tanpa izin edar senilai Rp2,15 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Barang bukti kasus yang ditangani BBPOM itu terdiri atas 37.037 kemasan obat tradisional dan kosmetik ilegal. Perinciannya, 18 item obat tradisional, 305 item kosmetik ilegal, dan 20 item kemasan jenis roll ilegal.

Barang-barang itu secara simbolis dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Balai Besar POM Semarang Jl. Madukoro, Kamis. Sedangkan sisanya, diangkut menggunakan tiga truk dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang untuk dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Balai Besar BPOM Semarang Rukmini, serta perwakilan dari Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jateng, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Plt Kepala Balai Besar BPOM Semarang Rukmini mengatakan barang bukti obat tradisional dan kosmetik ilegal tersebut disita dari enam tersangka yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah (Jateng). Para tersangka, lanjut Rukmini telah memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Enam tersangka itu masing-masing berinisial M [Kebupaten Magelang], W [Karanganyar], S [Sukoharjo], T [Cilacap], dan AR [Kudus],” katanya.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 197 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dena uang paling banyak Rp1,5 miliar. “Meski barang bukti dimusnahkan, kasusnya  tetap diproses hukum,” tandas Rukmini.

Zeta Rina Pujiastuti dari Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Balai Besar BPOM Semarang menambahkan barang bukti obat tradisional dan kosmetik ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sampai akhir 2015. “Untuk hasil penindakan 2016, masih dalam proses penyidikan sehingga barang buktinya belum dimusnahkan,” ujarnya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya