SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat-obatan (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters))

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kepolisian Sektor Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, mengamankan ribuan butir obat yang masuk dalam daftar G (gevaarlijk) atau berbahaya yang tidak memiliki izin edar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Tembalang Ajun Komisaris Puji R. di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa ribuan obat berbahaya ilegal itu diamankan dari dua tersangka yang masih memiliki hubungan saudara.

Kedua tersangka tersebut masing-masing Boedi Ariyanto,37 dan Supeni,44 warga Rogojembangan, Tembalang, Kota Semarang.

Kedua tersangka, kata Puji, diringkus setelah polisi mendapat aduan dari masyarakat tentang praktik penjualan obat ilegal tersebut.

“Informasi masyarakat menunjukkan tentang ada transaksi jual beli obat berbahaya di sebuah tempat jasa ‘laundry’,” katanya.

Selain ribuan butir obat ilegal tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah uang yang terdiri atas pecahan koin Rp1.000, Rp500 dan Rp200.

Polisi menduga sebagian besar konsumen obat-obatan berbahaya ini merupakan pengamen.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tiap 10 butir obat yang terjual, keuntungan yang didapat sebesar Rp7.000,00.

Menurut Puji, obat-obatan ilegal ini harus dengan menggunakan resep dokter ketika akan membelinya.

Kedua tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya