SOLOPOS.COM - Sejumlah petugas dari tim terpadu operasi penertiban bahan makanan berbahaya mendata berbagai produk kedaluarsa dan ilegal yang ditemukan di Pasar Mbabrik, Desa Tirtorahayu, Kecamatan Galur, Kulonprogo, Kamis (23/6/2016). (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Obat berbahaya ditemukan beredar di pasar tradisional Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO-Petugas tim terpadu operasi penertiban bahan makanan berbahaya mengamankan belasan bungkus obat asam urat yang diduga ilegal dari seorang pedagang di Pasar Mbabrik, Desa Tirtorahayu, Kecamatan Galur, Kulonprogo, Kamis (23/6/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pedagang bersangkutan kemudian mendapatkan pembinaan agar hanya menjual produk yang jelas layak dikonsumsi.

Ekspedisi Mudik 2024

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo, Kuncahya mengatakan, tim terpadu dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait mengintensifkan operasi penertiban selama ramadan.

Mereka bergerak dengan berdasarkan pada Undang-undang No.8/1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-undang No.18/2012 tentang pangan, dan Undang-undang No.36/2009 tentang kesehatan.

Tim terpadu dibagi menjadi beberapa kelompok kecil dan mendatangi para pedagang di Pasar Mbabrik. Mereka memeriksa kelayakan berbagai komoditas pangan, seperti daging sapi, daging ayam, hingga makanan dan minuman dalam kemasan.

Perwakilan petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulonprogo menemukan produk tidak layak konsumsi di sebuah toko. “Petugas menemukan barang yang sudah kedaluarsa dan obat yang tidak terdaftar BPOM sehingga dianggap ilegal,” kata Kuncahya.

Kuncahya memaparkan, petugas lalu mengamankan sebagian temuan produk yang dinilai tidak layak konsumsi dari toko tersebut. Setidaknya ada 13 bungkus obat asam usat tidak berizin yang disita petugas karena dihawatirkan akan berbahaya apabila dikonsumsi masyarakat. Petugas juga mengamankan tiga bungkus bumbu racik instan yang diketahui sudah kedaluarsa sejak 2014 lalu.

Petugas sebenarnya juga menemukan beberapa produk kedaluarsa lain di toko yang sama, yaitu dua kemasan tepung pisang goreng dan tiga botol cuka. Namun, produk-produk itu hanya didata dan disarankan agar segera diretur karena batas kedaluarsanya belum terlalu lama.

Pedagang bersangkutan kemudiaan mendapatkan pembinaan agar tidak lagi menjual produk kedaluarsa dan ilegal. “Ada juga madu yang malah tidak mencantumkan tanggal kedaluarsa sehingga kita minta dikembalikan juga dan jangan dijual,” ujar Kuncahya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya