SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat (Askdrems.com)

Obat ini hanya bisa dijual oleh tenaga kesehatan yang berwenang di sarana yang memiliki perizinan.

Harianjogja.com, JOGJA – Satresnarkoba Polresta Jogja menangkap seorang pengedar obat keras berlogo Y atau dikenal dengan trihexyphenidhyl pada akhir pekan lalu. Penjual bernama Hari, 20, warga Tegalrejo, Kota Jogja nekat mengedarkannya tanpa resep.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Pil trihex diproduksi oleh PT Yarindo merupakan jenis obat keras dan peredarannya harus menggunakan resep dokter. Obat ini hanya bisa dijual oleh tenaga kesehatan yang berwenang di sarana yang memiliki perizinan. Tetapi tersangka justru memperjualbelikan secara bebas. Pil ini tidak masuk dalam daftar psikotropika meski memiliki efek yang sama.

Kasat Resnarkoba Polresta Jogja Kompol Sugeng menjelaskan, terungkapnya peredaran pil trihex itu berawal dari tertangkapnya dua pemakai. Dari hasil pemeriksaan keduanya, mereka membeli obat keras itu dari tersangka Hari. “Kemudian kami melakukan penyelidikan,” terang Sugeng di Mapolresta Jogja Jalan Bhayangkara Ngampilan, Kota Jogja, Sabtu (1/10/2016).

Setelah mendapatkan keterangan yang cukup, pihaknya pun menyanggong keberadaan tersangka. Nyaris sepekan membuntuti, tersangka ditangkap saat berada di rumah. Akantetapi, tersangka justru berbelit-belit dan tidak mengakui tindakannya. Petugas pun menggeledah rumah tersangka. Polisi menemukan 67 butir pil trihex berlogo Y di sebuah ruangan. Saat itu, tersangka tak bisa mengelak lagi. “Tidak ada resepnya sama sekali, dijualnya secara bebas,” tegas dia.

Sugeng menambahkan, hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan pasokan pil itu seseorang yang kini dalam penyelidikan petugas. Proses transaksi mereka pun tergolong berani, hanya dengan bertatap muka di salahsatu tempat di Kota Jogja kemudian pil sudah bisa berada di tangan tersangka. Secara resmi tersangka ditahan dengan sangkaan Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang kesehatan. Sementara dua pengguna yang dipasok oleh hari masih berstatus sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya