Obat yang diduga berbahaya dirampas polisi.

PromosiPramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Tim Ditreskrimsus Polda Jateng menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan produksi dan penjualan obat kuat serta pelangsing ilegal di Semarang, Jateng, Senin (18/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Tim Ditreskrimsus Polda Jateng menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan produksi dan penjualan obat kuat serta pelangsing ilegal di Semarang, Jateng, Senin (18/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Tim Direktorat I Industri Perdagangan dan investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap M. Nazarrudin yang memiliki obat-obatan diduga berbahaya di rumahnya, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez di Semarang, Senin (18/9/2017), memaparkan Nazaruddin selama ini memproduksi dan menjual obat kuat serta pelangsing yang disangkanya ilegal itu secara online dengan omzet hingga Rp60 juta/bulan. Selain meringkus Nazarrudin, polisi juga puluhan kilogram bahan baku pembuatan obat ilegal dan ratusan botol obat ilegal siap edar sebagai barang bukti.

KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi