SOLOPOS.COM - Tim Urusan Kesehatan Polres Sleman seusai mengambil sampel darah dari bongkahan janin serta darah tersangka AS dan YN, akhir pekan lalu. (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Obat aborsi dipasarkan denagn sistem online.

Harianjogja.com, SLEMAN-Obat aborsi yang diperjual-belikan ternyata dipasarkan secara online. Sat Reskrim Polres Sleman tengah mendalami kasus ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya Sat Reskrim Polres Sleman meringkus tersangka GR, 23, seorang mahasiswa Jogja yang berjualan obat aborsi. Polisi juga menangkap sepasang kekasih YN, 26, dan AS, 25, karena menggugurkan kandungan menggunakan obat yang dibeli dari GR.

Ekspedisi Mudik 2024

Adapun obat datang bulan ini dipasarkan melalui dunia maya. GR mengiklankan obat telat datang bulan melalui situs internet. Sehingga banyak peminat yang hingga akhirnya terjadi transaksi seperti yang dilakukan sepasang kekasih YN dan AS. Meski demikian, ada pula pembeli yang mendapatkan informasi dari mulut ke mulut atau orang yang sebelumnya membeli dan mempergunakan obat aborsi yang dijual GR. Rerata pembelinya merupakan mahasiswa. (Baca Juga: JASA ABORSI ONLINE : Ngeri! Obat Aborsi Ditawarkan Plus Testimoni Pemakai)

“Termasuk AS dan YN itu juga,” imbuhnya.

Danang mengakui keuntungan yang didapatkan penjual cukup besar. Dalam setiap satu paket GR menjual obat ilegal itu Rp750.000 berisi dua kapsul dan empat pil. Tiap paket itu keuntungan yang didapat nyaris Rp500.000. Bentuk kapsul yang dijual GR berwarna merah dan hitam. Sedangkan pil terbungkus dalam strip plastik aluminium. Jika pil berfungsi untuk membuat kontraksi dan meluncurkan janin, kemudian kapsul itu diminum untuk mencegah terjadinya pendarahan yang berlebihan.

“Sistemnya bukan upah, tapi keuntungan. Tiap satu [paket] dapat hampir Rp500.000,” ungkapnya.

Untuk tersangka YN, hingga kemarin masih dirawat di RS Bhayangkara Polda DIY. Sehingga belum bisa dilakukan pemeriksaan lanjutan. Petugas Urusan Kesehatan Polres Sleman Rini Wuryani menambahkan, untuk keperluan tes DNA, pihaknya telah mengiriman sampel darah ke Pusdokkes Mabes Polri. Sampel itu terdiri dari darah tersangka AS dan YN serta gumpalan darah yang didapatkan setelah menggali di belakang rumah AS di Turi, Sleman.

“Sampel keduanya sudah kami kirim kemarin [Sabtu],” ungkapnya.

Kabid Dokkes Polda DIY, AKBP Nyoman Eddy menjelaskan penggunaan obat aborsi secara ilegal menimbulkan resiko yang besar. Karena obat tersebut akan memaksa janin keluar dari rahim sebelum waktunya. Seringkali pemakainya tanpa menghiraukan dosis obatnya karena tujuan pemakainya adalah mengagalkan janin. “Salah satunya bisa pendarahan dan berujung ke kematian. Jika over dosis bisa berefek gangguan organ,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya