SOLOPOS.COM - ilustrasi (google)

ilustrasi (google)

WONOGIRI—Pelaku pencurian, Wiwin, 29, warga Dusun Waduk, Desa Kerjo Lor, Ngadirojo, harus meringkuk di tahanan Polres Wonogiri.  Wiwin terbukti mencuri perhiasan milik majikannya, Katibin, 77, warga Dusun Jatirejo, RT 001/ RW 006, Kelurahan Wonoboyo.

Akibat pencurian tersebut Katibin harus merugi sekitar  Rp25 juta. Kaurbinops Satreskrim Polres Wonogiri, Iptu Sukadi, mengatakan barang yang hilang berupa giwang, anting-anting dan cincin.
Korban baru sadar jika barangnya hilang pada Rabu, (7/11/2012). “Saat itu korban membuka lemarinya, tetapi tak mendapati perhiasannya,” jelasnya.
Sukadi menjelaskan saat itu korban tidak menemukan kejanggalan jika rumahnya dimasuki pencuri atau orang luar, kecurigaan korban hanya mengarah ke pelaku, Wiwin,   yang saat itu sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah korban.
Korban curiga  kepada  pembantunya karena  sering membeli barang-barang mewah seperti sepeda gunung untuk anaknya. Dia menerangkan korban saat itu hanya tinggal berdua dengan pembantunnya.
“Korban saat itu mendesak pelaku terkait barang-barang yang hilang dan pelaku  mengakui jika dirinya yang melakukan  perbuatan tersebut,” jelasnya saat didampingi Kasatreskrim, AKP Sukirwanto, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika di ruang kerjanya, Senin (26/11/2012).

Dalam penyelidikan, kata Sukadi, Wiwin mencuri untuk membelikan barang keinginan anaknya yaitu sepeda gunung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya