KULONPROGO—Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, Ribut Susianto, 23, kini harus kembali merasakan pengapnya udara di balik jeruji besi.
Hal itu lantaran Minggu (10/7) lalu, dirinya dan seorang rekannya Triyantono, 19, yang juga warga Sapon, Sidorejo, Kecamatan Lendah, ditangkap aparat Polsek Lendah akibat mencuri ponsel milik seorang kuli bangunan proyek intake Sapon.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kapolsek Lendah AKP Maryono mengatakan, penangkapan tersebut berdasar atas laporan korban bernama Sutardi, 23, warga Karang RT06/06, Jetis, Saptosari, Gunungkidul.
Dalam laporan tersebut, teman korban, Amanudin, 35, warga Blongko, Ngetos, Nganjuk, Jawa Timur, mengaku melihat seseorang mengambil ponsel merek Nokia Express Music milik korban yang tergeletak di dekatnya.
”Pencurian itu terjadi pada Jumat (8/7) lalu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Waktu itu teman korban melihat ada tangan yang masuk dari celah gedek,” ujarnya.
Kini residivis kambuhan dan rekannya itu telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wates.
Lantaran ulahnya itu, kedua pengangguran itu diancam dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Harian Jogja/Arief Junianto)
Foto Ilustrasi