SOLOPOS.COM - Ilustrasi Remisi (kabar24.bisnis.com)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 21 narapidana (napi) di Jateng memperoleh remisi saat momen Nyepi 2023. Napi yang memperoleh remisi tersebut merupakan terpidana tindak pidana umum dan penyalahgunaan narkoba.

Hal itu sesuai data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah, Supriyanto, mengatakan seluruh narapidana beragama Hindu. Setelah memperoleh remisi, mereka masih harus menjalani sisa masa hukuman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tidak ada napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi,” katanya seperti diberitakan Solopos.com dari Antara, Rabu (22/3/2023).

Supriyanto mengatakan besarnya remisi yang diperoleh para napi bervariasi, yakni dari 1 bulan hingga 2 bulan. Para napi yang memperoleh remisi ini telah memenuhi syarat administrasi, seperti berkelakuan baik dan menjalani masa hukuman minimal enam bulan.

Hingga 22 Maret 2023, tercatat 13.615 orang menghuni berbagai lapas dan rutan yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah. Jumlah tersebut terdiri atas 10.871 narapidana dan 2.744 tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya