Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak akan tetap membuka pelayanan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia, Senin (31/3/2014). Tetapi tepat pada Hari Raya Nyepi itu, KPP di wilayah Bali tutup sebagaimana mestinya.
Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak itu disampaikan melalui laman resminya yang dipantau, Minggu (30/3/2014). Pembukaan layanan pada tanggal 31 Maret yang merupakan hari libur nasional itu berkaitan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2013 yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2014.
Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2013 melalui gerai tempat pelayanan terpadu (TPT) maupun dropbox yang dioperasikan oleh unit kerja DJP di seluruh Indonesia. Pada 31 Maret 2014 yang merupakan hari libur nasional, yaitu Hari Raya Nyepi, Direktorat Jenderal Pajak memastikan tetap akan membuka kantor pelayanan mulai pukul 09.00-12.00 waktu setempat. Namun untuk wilayah Bali, operasional kantor akan libur.