SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat keputusan yang objektif dalam menanggapi kasus dugaan pelanggaran etika 35 kepala daerah di Jateng yang melakukan deklarasi dukungan kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.

Ketua Bawaslu Jateng, M. Fajar S.A.K.A, mengatakan saat ini pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi ke Kemendagri terkait kasus tersebut. Dalam rekomendasi itu, Bawaslu Jateng menyatakan bahwa 35 kepala dan wakil kepala daerah di Jateng yang menggelar acara deklarasi itu melanggar UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah diubah dengan UU No.9/2015 tentang Pemda.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Kendati demikian, keputusan bawaslu itu berbeda dengan pendapat Mendagri, Tjahjo Kumolo. Kepada awak media di Jakarta, Senin (25/2/2019) sore, Tjahjo menyatakan bahwa 35 kepala daerah yang menggelar deklarasi yang digagas Gubernur Jateng Ganjar Pranowo itu tidak melanggar aturan perundang-undangan.

Ekspedisi Mudik 2024

Politikus PDIP itu berdalih seluruh kepala daerah itu sudah mematuhi aturan seperti yang tertera pada Pasal 281 ayat (1) UU No.7/2017 tentang Pemilu. Sesuai ketentuan itu, katanya, kepala daerah boleh melakukan deklarasi dukungan kepada salah satu paslon asalkan tidak melanggar aturan, seperti menggunakan fasilitas negara.

Disinggung mengenai keputusan Mendagri itu, Fajar mengaku tidak keberatan. Kendati demikian, ia tetap berpegang teguh dengan hasil kajian timnya, yang menyatakan bahwa Ganjar Pranowo dan 34 kepala maupun wakil kepala daerah di Jateng telah melanggar UU Pemda.

“Tentu, iya. Itu [Mendagri membuat keputusan yang objektif] adalah harapan kita semua. Kami sudah melakukan kajian dan mendagri yang berhak memutuskan. Keputusannya apa, mangga, yang pasti kita dari Bawaslu sudah menjalankan tugas,” ujar Fajar saat dijumpai wartawan seusai menghadiri Dialog Interaktif: Pemilu dan Problematikanya di Kantor DPD, Jl. Imam Bonjol No. 185, Kota Semarang, Jateng, Selasa (26/2/2019).

Fajar menambahkan tugas Bawaslu Jateng terkait kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Ganjar dan kepala daerah lainnya yang mendukung Jokowi sudah sepenuhnya tuntas. Tugas Bawaslu Jateng selesai begitu surat rekomendasi berikut hasil kajian dikirimkan ke Kemendagri.

“Hasil rekomendasi disertai bukti yang relevan sudah kami kirim ke Kemendagri, kemarin [Senin, 25 Februari 2019] sore. Tugas kami dari Bawaslu sudah selesai begitu surat rekomendasi itu kita kirimkan. Keputusan seperti apa, itu wewenang Mendagri, mari kita tunggu saja,” imbuh Fajar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya