SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang menangkap seorang tukang parkir yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Abiyoso Seno Aji mengatakan terdangka Yul, 23, ditangkap dengan barang bukti 122 gram sabu. Tersangka ditangkap di rumahnya di Jl. Pamularsih, Kota Semarang setelah serangkaian penyelidikan. “Sudah dipantau sebelum ditangkap di rumahnya,” katanya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/10/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bersama dengan sabu-sabu tersebut, petugas juga mengamankan timbangan serta sejumlah plastik pembungkus. Dari keterangan pelaku, sabu sebanyak itu merupakan sisa dari narkotika yang sudah dijual sebelumnya.

Barang haram itu sendiri diperoleh pelaku dari salah seorang napi penghuni LP Pati berinisial ERN. “Tersangka mengenal ERN karena dulu sama-sama menjalani hukuman di sana,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya