SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Agung (MA) memecat hakim Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Sulawesi Utara, Ardiansyah Famiahgus Djafar secara in absentia. Ardiansyah dipecat karena menjanjikan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) diterima sebagai hakim di lingkungan MA pada 2009.

“Memberhentikan dengan tidak hormat Ardiansyah Famiahgus Djafar,” kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Atja Sondjaja di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin, (15/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus bermula ketika seorang warga Gresik, Riza Rahmawati, menjadi peserta CPNS Hakim 2009. Riza mengaku, telah menyetor sejumlah uang Rp 90 juta yang dibayarkan tiga kali kepada Ardiansyah. Namun, janji Ardiansyah itu tinggal janji belaka. Uang akhirnya melayang begitu saja dan Ardiansyah tidak lolos CPNS Hakim 2009.

“Selain itu, Ardiansyah juga tidak bayar tagihan hotel di Bitung sebanyak Rp 18 juta dan uang sewa mobil,” tambah Ketua Muda Perdata ini.

Ardiansyah diketahui menghilang sejak Maret 2010 dan tidak masuk kantor. Akibatnya, gaji bulan April-Mei ditahan. Sedangkan untuk bulan Juni hingga sekarang, gaji Ardiansyah telah dihentikan.

Persidangan MKH berjalan cepat, tidak sampai 1 jam. Hal tersebut dipicu dengan ketidakhadiran Ardiansyah tanpa keterangan. Meski tidak hadir, baju hakim dan PNS Ardiansyah secara resmi dianggap selesai mulai hari ini. Sidang hanya membacakan peraturan-peraturan yang dilanggar Ardiansyah.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya