SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI–Sekretaris desa (sekdes) yang masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) boleh mencalonkan diri menjadi kepala desa (kades) setelah menjabat selama enam tahun.

Ketentuan itu diatur dalam Permendagri No 50/2008 sebagai tindak lanjut PP No 45/2007.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Apabila sekdes PNS yang menjabat di bawah enam tahun, maka harus mengundurkan diri dari status PNS-nya secara hormat,” kata Kabag Pemerintahan Desa, Sriyono, kepada Solopos.com, Selasa (7/9/2012).

Sebelumnya, hal itu muncul saat sosialisasi pemilihan kepala desa tahap kedua tahun 2012 di Ruang Data Setda Wonogiri beberapa waktu lalu. Saat itu, ada perwakilan Desa Wonoharjo yang mempertanyakan apakah sekdes PNS bisa mencalonkan diri menjadi kepala desa. Saat itu, Sekdes PNS di desa itu ingin mencalonkan diri menjadi kades. Setelah pihak pemdes memeriksa ke lapangan, ternyata sekdes tersebut baru menjabat selama tiga tahun.

Terkait pengecekan PNS lainnya yang ingin mencalonkan sebagai kepala desa, hal itu diserahkan ke BKD. Sedangkan pihak pemdes hanya memverifikasi untuk sekdes PNS.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekdes PNS memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai kades dengan persetujuan kades dimana ia bekerja serta bupati. Hanya, saat mereka menjadi kades, mereka diberhentikan sementara dari jabatan fungsional umum dan hanya mendapat gaji pokok. Tapi, mereka tetap mendapat haknya sebagai kades.

Ayu Abriyani KP/JIBI/SOLOPOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya