SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KARANGANYAR</strong> — Eks Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar, Rohadi Widodo, hingga Kamis (13/9/2018) belum menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai wakil bupati (wabup) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar.&nbsp;</p><p>Rohadi Widodo wajib menyerahkan SK pemberhentian sebagai syarat menjadi <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180719/494/928869/seratusan-caleg-karanganyar-tak-penuhi-syarat" title="Seratusan Caleg Karanganyar Tak Penuhi Syarat">calon anggota legislatif</a> (caleg) di Pemilu Legislatif 2019 maksimal H-1 penetapan daftar caleg tetap (DCT), Kamis (20/9/2018) mendatang.&nbsp;</p><p>Berdasarkan data yang dihimpun <em>Solopos.com</em>, jumlah caleg yang diproyeksikan bertarung di Pemilu Legislatif Karanganyar 2019 mencapai 440-an orang. Mereka dari 15 partai politik (parpol) di Bumi Intanpari.&nbsp;</p><p>Satu-satunya parpol yang tak mendaftarkan caleg ke KPU Karanganyar, yakni PKPI. Ratusan caleg itu akan memperebutkan 45 kursi di DPRD Karanganyar.&nbsp;</p><p>Rohadi Widodo yang maju lewat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mengundurkan diri dari posisi wabup Karanganyar, beberapa waktu lalu. Namun ternyata dia belum menyerahkan SK pemberhentiannya ke KPU.</p><p>&ldquo;DCT akan ditetapkan, Kamis [20/9/2019]. Beberapa <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180722/494/929375/urus-persyaratan-caleg-karanganyar-rata-rata-rogoh-rp15-juta" title="Urus Persyaratan, Caleg Karanganyar Rata-Rata Rogoh Rp1,5 Juta">caleg</a> yang harus melengkapi dokumen [persyaratan], di antaranya wabup Karanganyar yang belum menyerahkan SK pemberhentian. Di samping itu, ada juga dua kepala desa dan satu perangkat desa. Surat pemberhentian itu harus sudah sampai ke kami maksimal H-1 penetapan DCT,&rdquo; kata anggota Komisioner Divisi Teknis KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, kepada <em>Solopos.com</em>, Kamis (13/9/2018).&nbsp;</p><p>Maksum mengatakan jika SK pemberhentian tak diserahkan sampai batas waktu yang ditemukan, KPU Karanganyar tidak akan memasukkan nama caleg tersebut ke DCT.</p><p>&ldquo;SK pemberhentian itu harus ada. Kalau tidak ada SK pemberhentian, bisa juga menyertakan surat pernyataan di luar kuasa calon. Yang jelas sampai hari ini [kemarin], KPU Karanganyar belum menerima SK pemberhentian dari wabup Karanganyar,&rdquo; katanya.&nbsp;</p><p>Terpisah, Wabup <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180903/494/937541/pemilu-legislatif-karanganyar-jumlah-caleg-berpotensi-berkurang" title="Pemilu Legislatif Karanganyar: Jumlah Caleg Berpotensi Berkurang">Karanganyar</a>, Rohadi Widodo, mengakui belum dapat menyerahkan SK pemberhentiannya ke KPU Karanganyar. Namun, Widodo optimistis dapat menyerahkan SK pemberhentian itu sebelum deadline.&nbsp;</p><p>&ldquo;SK dari Mendagri belum turun. Sebelum 20 September 2018, Insya Allah sudah turun,&rdquo; katanya.&nbsp;</p><p>Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar, Nuning Ritwanita, mengatakan seluruh caleg yang akan bertarung di Pemilu Legislatif 2019 harus mencermati berbagai syarat calon secara detail sebelum penetapan DCT oleh KPU Karanganyar.&nbsp;</p><p>&ldquo;Penetapan DCT tinggal beberapa hari lagi. Dokumen-dokumen yang harus perlu dilengkapi mestinya segera dilengkapi,&rdquo; katanya.&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya