SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOSARI—Selain diramaikan 18 kades yang masih aktif, dalam daftar bakal calon legislatif di Kabupaten Gunungkidul juga diramaikan dua pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Gunungkidul.

Dua nama tersebut yakni CB Supriyanto yang merupakan Sekretaris PMI Gunungkidul. Supriyanto menjadi kader partai Golkar di Dapil lima nomor urut satu. Salah satu staf PMI, Ratna Dewi Pratamasari menjadi bacaleg dari partai PKB di Dapi lima nomor urut tiga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Sekretaris PMI Gunungkidul, Wakidi membenarkan hal tersebut. Namun menurut PO nomor 6 tahun 2011, penggurus atau staf yang nyaleg harus mengajukan cuti ketika masa kampanye. Sebelum masa kampanye mereka masih bisa aktif menjalankan tugasnya.

“Tidak ada larangan untuk menjadi caleg. Tapi memang harus cuti kalau masa kampanye. Kalau sudah jadi anggota DPRD tentu saja mereka harus mengundurkan diri,” papar dia kepada Harian Jogja ketika ditemui di Desa Mulo, Kecamatan Wonosari, Senin (6/5/2013).

Zaenuri Ikhsan, anggota komisioner divisi teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul mengatakan dalam peraturan KPU tidak diatur soal pencalonan dari PMI. Pasalnya dalam aturan KPU tidak jelas mengatur PMI itu termasuk badan atau lembaga apa yang bersumber dari keuangan negara.

“Tidak diatur jadi tidak perlu diminta mundur,” papar dia kepada Harian Jogja, Senin (6/5).

Lebih lanjut ia  menambahkan kalau berdasarkan peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 ada empat kelompok yang harus mengundurkan diri kalau menjadi caleg. PMI tidak termasuk di dalamnya. Kelompok pertama yakni PNS, TNI, Polri, Bupati, Wakil Bupati dan sebagainya.

Kelompok kedua merupakan kelompok anggora DPR dan DPRD. Kelompok tiga yakni penyelenggara pemilu dan kelompok keempat yakni kepala desa dan perangkat desa.

“Kami akan mengundang partai besok (hari ini) untuk menyampaikan hasil  verifikasi syarat pencalonan,” imbuh dia.

Sementara itu, mengenai 18 kades aktif yang mejadi bacaleg, hingga kemarin baru dua orang yang mengurus pengunduran dirinya sampai pada tingkat kabupaten. Dua orang tersebut yaitu Tri Wiyono Kades Pundungsari, Semin dan Haryanto Kades Rejosari, Semin.

“Sampai hari ini ya masih dua orang yang mengurusnya sampai tingakat kabupaten,” papar Siswanto, Kabag Administrasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Gunungkidul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya