SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Banjarsari, Pujianto, 54, divonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta dalam kasus kepemilikan sabu-sabu (SS). Putusan hakim tersebut mengejutkan karena lebih tinggi 3 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal tersebut diketahui dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (25/2/2013). Pekerjaan terdakwa sebagai PNS di Kecamatan Banjarsari diketahui saat majelis hakim membacakan putusan. Putusan tersebut dibacakan Nurdiyatmi selaku Ketua Majelis Hakim. Saat membaca putusan itu ia menyebut Pujianto merupakan PNS di Kecamatan Banjarsari asal Gedongan RT 001/RW 005, Colomadu, Karanganyar.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan atau membawa narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Atas dasar itu hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp800 juta.

“Jika tak mampu membayar denda hukuman dapat diganti dengan kurungan selama sebulan,” ulas Nurdiyatmi dalam putusannya.
Atas putusan itu terdakwa melalui penasihat hukumnya, Joko Wiwoho, menyatakan pikir-pikir.

Putusan itu diketahui lebih berat tiga tahun dari tuntutan JPU. Informasi yang diperoleh Solopos.com, JPU, Hermawati, menuntut terdakwa satu tahun penjara sebagaimana dalam dakwaan Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 atau Pasal 127 UU yang sama tentang Narkotika. Nurdiyatmi dalam sidang menyampaikan, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa.

Pasalnya, ada hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa seorang PNS yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat. “Putusan ini merupakan putusan paling minimal,” ucap Nurdiyatmi.

Kasus itu semula terjadi di Kantor Kecamatan Banjarsari, 23 Oktober 2012. Terdakwa memesan (SS) seberat 0,052 gram yang ditempatkan di plastik kecil transparan kepada Imam Muslim alias Iim. Imam mendapatkan barang haram itu dari pengedar lain. Budianto alias Temon.

Budianto menyerahkan SS pesanan terdakwa kepada Imam. Selanjutnya terdakwa mengambil SS pesanannya di rumah Imam keesokan harinya. Terdakwa membeli SS itu seharga Rp250.000.

Hingga akhirnya aparat Satnarkoba Polresta Solo mengendus transaksi itu. Terdakwa pun ditangkap bersama kedua pelaku lain pada hari itu juga beberapa jam setelah mengambil SS. Pada sidang terpisah, Imam, 42, warga Minapadi, RT 004/RW 009, Nusukan, Banjarsari, Solo dan Budianto, 34, warga Griyan, Baturan, Colomadu, Karanganyar divonis dengan hukuman yang sama, yakni empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya