Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Identitas Puji sebagai tersangka itu dirilis Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in di lobi Mapolresta Solo, Jumat (2/11)/2012.
“Ada 12 tersangka, diantaranya dua TO dan tiga non TO dan tujuh tersangka yang ditangkap di luar agenda Operasi Antik 2012, sejak awal Oktober. Operasi Antik berlangsung 18 hari, sejak 16 Oktober hingga hari ini dan kami rilis,” kata Asjima’in di depan wartawan.
Sementara itu, Puji disebut kedapatan menyimpan satu paket sabu dan seperangkat alat hisap di tempat tinggalnya di Gedongan, Colomadu, Karanganyar, Rabu (24/10/2012). Sabu itu dibelinya seharga Rp300.000 dari IMM untuk digunakan sendiri. Kepada Solopos.com, di sela-sela rilis itu, Puji mengaku sebagai pengguna barang terlarang itu sejak enam bulan terakhir.
“Iya, saya staf. Di pelayanan Kecamatan Banjarsari. Selain sakit, saya ada masalah di keluarga, dengan istri,” ujar Puji yang mengenakan baju tahanan warna oranye.
Dari perbuatannya, Puji terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UURI No 35/2009 tentang Narkotika.