SOLOPOS.COM - Pujianto [dua dari kiri, mengenakan baju oranye] turut berjejer di lobi Mapolresta Solo mengikuti agenda rilis kasus hasil Operasi Antik 2012, Jumat (2/11/2012). (Oriza Vilosa/JIBI/SOLOPOS)


Pujianto [dua dari kiri, mengenakan baju oranye] turut berjejer di lobi Mapolresta Solo mengikuti agenda rilis kasus hasil Operasi Antik 2012, Jumat (2/11/2012). (Oriza Vilosa/JIBI/SOLOPOS)

SOLO--Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku menjadi staf pelayanan di lingkungan Kantor Kecamatan Banjarsari, Pujiyanto alias Puji, menjadi tahanan kasus Narkoba Polresta Solo. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengonsumsi sabu-sabu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Identitas Puji sebagai tersangka itu dirilis Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in di lobi Mapolresta Solo, Jumat (2/11)/2012.

“Ada 12 tersangka, diantaranya dua TO dan tiga non TO dan tujuh tersangka yang ditangkap di luar agenda Operasi Antik 2012, sejak awal Oktober. Operasi Antik berlangsung 18 hari, sejak 16 Oktober hingga hari ini dan kami rilis,” kata Asjima’in di depan wartawan.

Sementara itu, Puji disebut kedapatan menyimpan satu paket sabu dan seperangkat alat hisap di tempat tinggalnya di Gedongan, Colomadu, Karanganyar, Rabu (24/10/2012).  Sabu itu dibelinya seharga Rp300.000 dari IMM untuk digunakan sendiri. Kepada Solopos.com, di sela-sela rilis itu, Puji mengaku sebagai pengguna barang terlarang itu sejak enam bulan terakhir.

“Iya, saya staf. Di pelayanan Kecamatan Banjarsari. Selain sakit, saya ada masalah di keluarga, dengan istri,” ujar Puji yang mengenakan baju tahanan warna oranye.

Dari perbuatannya, Puji terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UURI No 35/2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya