SOLOPOS.COM - Reza Artamevia saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). (Detikcom)

Solopos.com, JAKARTA--Penyanyi Reza Artamevia ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dari hasil hasil tes urine, Reza positif telah mengonsumsi narkoba.

Dalam acara konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Reza menyampaikan permohonan maafnya, khususnya kepada kedua anak dan keluarga besar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya Zahwa dan Aliya, kepada orang tua saya omi dan papa atau abi, kepada adik-adik saya, keluarga besar saya, guru-guru saya, para sahabat dan kerabat dan pastinya untuk semua pihak yang selalu mendukung dan membantu perjalan karir menyanyi saya," ujar Reza di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020) seperti dilansir dari detikcom.

Dia juga meminta agar perbuatannya tidak dicontoh oleh siapa pun. Reza mengaku peristiwa ini akan menjadi pelajaran berharga buat dirinya.

"Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan saya yang sudah saya perbuat, semoga kesalahan ini tidak dicontoh oleh siapa pun juga dan menjadi pelajaran berharga buat saya khususnya. Mohon doanya sekali lagi," kata Reza.

ABY Lari Di Siang Bolong Sebelum Daftar Pilkada 2020 Ke KPU Klaten

Karena Sering di Rumah Saja

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyampaikan Reza sudah menggunakan sabu sekitar 4 bulan. Yusri menyebut Reza menggunakan sabu-sabu selama pandemi Corona.

"Dia menggunakan sabu sekitar 4 bulan selama masa pandemi COVID karena sering di rumah saja," jelas Yusri dalam konferensi pers.

Reza ditangkap bersama dua orang rekannya. Namun dari hasil tes urine, hanya Reza yang positif amphetamine.

"Ketiganya dites urine, yang dua negatif, yang bersangkutan RA positif amphetamine," ujar Yusri.

Mbledos! 32 Warga Klaten Terkonfirmasi Positif Covid-19 Dalam Sehari, Wonosari Terbanyak

Terancam 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Reza Artamevia dijerat dengan pasal berlapis. Dia terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun.

"Pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan, karena ini masih baru kita mendalami terus, di Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di acara konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram. Sabu itu dibeli Reza Artamevia dengan harga Rp 1,2 juta.

"Rp 1,2 juta dia beli, 1 klip beratnya 0,78 gram, sabu-sabu itu masih kita lakukan pengecekan ke labfor," ucapnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, polisi kini masih memburu pengedar narkoba kepada Reza. Pengedar itu diketahui berinisial F dan statusnya masih buron atau daftar pencarian orang (DPO).

"Kemudian satu yang sekarang menjadi DPO (dalam) pengejaran kita, inisialnya F. Dan ini masih kita lakukan pengejaran terhadap F ini, mudah-mudahan segera kita temukan," kata Yusri.

Reza Artamevia ditangkap di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat (4/9/2020) malam. Dalam penangkapan Reza, polisi menemukan sejumlah alat bukti seperti bong atau alat isap, sabu-sabu, dan korek api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya