SOLOPOS.COM - Ilustrasi LP Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. (Antara)

Solopos.com, CILACAP — Pulau Nusakambangan yang masuk wilayah administratif Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sejak dulu kala dikenal sebagai penjara atau bui bagi tahanan kelas kakap. Sejarahnya ternyata dimulai sejak zaman kolonial belanda.

Hasil penelitian bertajuk Perkembangan Nusakambangan Sebagai Daerah Pariwisata yang dikutip Solopos.com, Selasa (4/1/2022) menjelaskan bahwa dulu pemerintah Hindia Belanda membangun banyak penjara di pulau tersebut untuk menampung tahanan yang dipekerjakan sebagai petani karet.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca juga: Inilah Pimpinan Dedemit Tanah Jawa di Nusakambangan

Pulau Bui

Hal itu membuat pulau ini diberi julukan sebagai poelaoe boei. Sebutan ini semakin kuat setelah enam gedung penjara baru didirikan pada periode 1925 hingga 1950 dan dapat menampung lebih dari 7000 orang tahanan.

Seorang ahli sejarah, Peter Creutz, mengatakan penjara di Pulau Nusakambangan awalnya bukan untuk menampung narapidana kelas kakap. Melainkan untuk menahan mereka yang dipekerjakan di perkebunan karet di sana.

Akan tetapi pada 1908, Gubernur Jendral Hindia Belanda mengeluarkan ketatapan bahwa Pulau Nusakambangan telah memenuhi persyaratan sebagai Poelaoe Boei atau dalam bahasa Belanda disebut bijzonderestaf gevangenis. Setelah itu seluruh pasukan Belanda ditarik dari sana.

Baca juga: Dijuluki Alcatraz Indonesia, Ini 4 Fakta Unik Nusakambangan

Selanjutnya pengawasan dan kepemilikan Pulau Nusakambangan diserahkan kepada Raad van Justitie atau Departemen Kehakiman Hindia Belanda. Hal ini berdasarkan Ordonansi Staatblad Nomor 25 tanggal 10 Agustus 1912 dan Staatblad Nomor 34 tanggal 4 Juni 1937 yang ditandatangi oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda.

Selain itu, keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda pada 24 Juli 1922 dan dalam berita negara Hindia Belanda pada 1928 menyebutkan keseluruhan Pulau Nusakambangan merupakan penjara dan daerah terlarang, sehingga tertutup bagi masyarakat sipil. Lebih dari 75 tahun sejak tahun ditetapkan sebagai pulau tahanan, Nusakambanan ini tertutup dan menjadi tempat terlarang bagi masyarakat umum.

Dilansir dari Antaranews.com, pada masa setelah kemerdekaan, fungsi Pulau Nusakambangan sebagai tempat penampungan tahanan tetap dilanjutkan. Akan tetapi nama pulau tahanan diubah menjadi Lembaga Permasyarakatan (LP) Batu Nusakambangan.

Baca juga: Indahnya Segara Anakan Cilacap, Wisata Mangrove Terlengkap

Pulau ini menjadi saksi bagaimana para tahanan diedukasi dan dibimbing untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Selain itu, pulau ini juga menjadi saksi bisu eksekusi hukuman mati terhadap terpidana mati seperti Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra.

Sementara itu, hingga tahun 1995, Pulau Nusakambangan yang sebelumnya tertutup bagi masyarakat sipil, telah dibuka. Hal ini dikarenakan banyak potensi bahari serta kegiatan di pulau tersebut yang menarik untuk dijadikan daya tarik wisatawan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya