SOLOPOS.COM - Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto (kanan), bersiap menjalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (11/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Nuryanto, bos Koperasi Pandawa divonis hakim dengan hukuman penjara 15 tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA — Pemilik Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (Koperasi Pandawa) Nuryanto divonis kurungan penjara selama 15 tahun melalui ketokan palu majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua majelis hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati mengatakan Nuryanto (terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menghimpun dana masyarakat tanpa izin usaha secara berlanjut. “Mengadili, menghukum Nuryanto selama 15 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda Rp200 miliar,” kata Yulinda membacakan amar putusan, Senin (11/12/2017).

Majelis menimbang penghimpunan dana yang dilakukan Nuryanto adalah perbuatan melawan hukum. Selain itu, lanjut Yulinda, nasabah seharusnya tidak hanya melihat keuntungan yang ditawarkan melainkan mempertimbangkan risiko kegiatan tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa uang, aset dan benda-benda bernilai ekonomis lainnya yang disita, untuk dilelang dan dimasukkan ke kas negara. Pasalnya, lanjut majelis, dana para nasabah Koperasi Pandawa mustahil untuk ditelusuri asal muasal pemakaiannya.

Terpisah, 26 leader Pandawa dalam perkara yang sama divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp50 miliar subsidier 5 bulan. Majelis menimbang para leader membantu memuluskan rencana penghimpunan dana ilegal oleh Nuryanto melalui Koperasi Pandawa.

Vonis majelis hakim ini, lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum Dian Anjari menuntut Nuryanto selama 14 tahun penjara dengan denda Rp100 miliar, subsidier enam bulan.

JPU juga menuntut para leader koperasi pandawa dengan hukuman 11 tahun penjara. Total terdapat 26 leader dalam perkada pidana dengan No.424/Pid.Sus/2017/PN.DPK ini.

Jaksa juga menuntut barang sitaan akan diberikan kepada negara. Barang sitaan milik Nuryanto dan para leader kini masih diamankan di Kejaksaan Negeri Depok.

Dalam petitum tuntutannya, JPU menyatakan Nuryanto dan ke 26 leader koperasi Pandawa merupakan orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan. Kegiatan menghimpun dana dilakukan dalam kurun 2013 hingga 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya