SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Tersangka kedua kasus pembunuhan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sragen dari Partai Golkar Sugimin, Nurwanto, mengakui dialah yang meracik racun tikus dengan mencampurnya ke kapsul obat diare yang mengakhiri hidup Sugimin, pada 16 April lalu.

Pengakuan itu disampaikan Sugimin kepada penyidik Polres Wonogiri seusai ditahan di Mapolres Wonogiri sejak Selasa (30/4/2019). Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik mendapati fakta bahwa Sugimin, 52, meninggal dunia setelah meminum dua butir kapsul obat diare berisi racun tikus hasil racikan Nurwanto, 43.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pria yang juga suami tersangka utama, Nurhayati, 41, itu memasukkan dua setengah bungkus racun tikus berbentuk serbuk ke kapsul obat diare beberapa jam sebelum Sugimin dibawa ke Giriwoyo, Wonogiri, 15 April malam.

Nurwanto sebenarnya memiliki kesempatan melarikan diri setelah Nurhayati ditangkap, 16 April sore lalu. Namun, dia tak melakukannya karena terus dihantui rasa bersalah. Akhirnya dia mengakui semua keterlibatannya kepada polisi.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramdhani, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (2/5/2019), menyampaikan berdasar penyidikan Sugimin meninggal dunia setelah menelan dua butir kapsul obat diare yang berisi racun tikus.

Dua butir kapsul tersebut rupanya diracik Nurwanto atas perintah istrinya beberapa lama sebelum Nurhayati membawa Sugimin ke rumah saudaranya di Giriwoyo. “Benar kan yang saya sampaikan sebelumnya, semua pasti terungkap pada saatnya,” kata Aditia mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya