SOLOPOS.COM - Nurhayati (kiri) berjalan menuju ruang tahanan pengadilan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Kamis (12/12/2019). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Nurhayati, 41, terdakwa pembunuh Sugimin, 51, calon anggota DPRD Sragen dari Partai Golkar.

Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Wonogiri, Kamis (12/12/2019). Sementara itu, suami Nurhayati, Nurwanto, 42, yang ikut terlibat dalam kasus itu divonis 10 tahun penjara.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pasangan suami istri itu menerima vonis tersebut. Setelah divonis Nurhayati mengucapkan terima kasih atas hukuman yang telah ditimpakan kepadanya.

Sidang digelar di ruang sidang utama PN Wonogiri di kawasan kota. Putusan hakim lebih ringan setahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Ekspedisi Mudik 2024

Hakim memerintahkan pidana yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Calon doktor itu ditahan sejak 17 April 2019 lalu. Hakim memutus perkara dengan mempertimbangkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

10 Menit Puting Beliung Sapu Kalijambe Sragen, Puluhan Pohon Tumbang Timpa Rumah

Menurut hakim, perbuatan Nurhayati menghabisi nyawa Sugimin memenuhi unsur dalam dakwaan tersebut.

“Mengadili, terdakwa [Nurhayati] terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan perencanaan. Menjatuhkan pidana kepadanya 15 tahun penjara,” ucap ketua majelis hakim, Dwiyanto.

JPU yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Bagyo Mulyono, juga menerima putusan hakim. Pidana yang dijatuhkan kepada Nurwanto lebih ringan dua tahun dari pada tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara. Majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dengan mempertimbangkan dakwaan primer Pasal 240 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junkto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Hujan Angin di Klaten, Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia

Hakim menilai perbuatan Nurwanto memenuhi semua unsur dakwaan tersebut, yakni turut serta dalam pembunuhan berencana.

Nurwanto menyatakan menerima putusan hakim seusai berkonsultasi dengan pengacaranya, Andreas Ganis Wibowo dan Suryanto. JPU Bagyo menyatakan sikap yang sama.

Seperti diketahui, Nurhayati menghabisi nyawa Sugimin dengan cara memberinya racun tikus yang dimasukkan dalam kapsul obat diare, pertengahan April lalu.

Aksi Nurhayati dilakukan tiga kali. Suaminya, Nurwanto, turut serta dalam aksi tersebut dengan meracik obat diare yang dicampur racun tikus. Nurhayati melakukannya karena merasa tertekan.

Menurut dia, Sugimin memaksanya menyiapkan uang Rp750 juta untuk keperluan pemilu. Sugimin juga mengancam akan menculik anak Nurhayati yang berusia sembilan tahun jika permintaannya tak dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya