SOLOPOS.COM - Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, sebagai tersangka. Kali ini kasusnya adalah dugaan suap hingga gratifikasi dari mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik menemukan fakta baru dalam sidang perkara suap tahun 2012 sampai 2016 di Mahkamah Agung. "Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan," kata Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU," Ali menambahkan

Ali menjelaskan penerapan pasal TPPU untuk Nurhadi karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi. "Itu [suap] terhadap pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," ungkap Ali.

Baca Juga: Dua Kali Gagal Dalam Penggeledahan, Ada Apa Dengan KPK?

Ali memastikan akan memberikan informasi perkembangan lebih lanjut terkait proses penyidikan kasus ini.

"Kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," katanya.

Untuk diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (10/3/2021).

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp1 miliar.

Baca Juga: Terjerat Utang, Pegawai KPK Gelapkan Barang Bukti Emas Nyaris 2 Kg

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya