SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Nurdin Halid dan Nugraha Besoes resmi mengugat Menpora Andi Mallarangeng atas keputusan pemerintah membekukan kepengurusan PSSI yang dipimpin keduanya. Gugatan itu mereka daftarkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Kami berharap PTNU memutuskan bahwa keputusan Menpora tidak relevan dan sampah,” kata Sitor Situmorang, kuasa hukum Nurdin Halid-Nugraha Besoes, di PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2011).

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Menurutnya, yang memiliki wewenang membekukan kepengurusan PSSI adalah KONI sebagai induk dari semua organisasi olahraga di Indonesia. Namun kenyataannya keputusan pembekuan justru diputuskan oleh pemerintah dalam hasil ini Menpora.

“Menpora terlalu campur tangan, seharusnya perintahkan saja KONI. Ini merupakan penyalahgunaan wewenangnya. Bila dia merasa benar, maka buktikan di pengadilan,” jelas Sitor.

Di dalam berkas gugatan yang didaftarkan melalui Panitera PTUN, disebutkan bahwa Kepala GBK juga menjadi pihak tergugat. Tidakan melarang pengurus PSSI menggunakan fasilitas kantor Sekretariat PSSI di Komplek GBK juga telah turut memperkeruh masalah dalam kepengurusan PSSI.

“Kantor PSSI ada di GBK berdasar pada surat perjanjian dan waktu penggunaannya masih ada hingga Mei 2011. Kekacauan dalam PSSI juga karena dia (Kepala GBK) juga yang ikut campur urusan PSSI,” paparnya.

Sitor tiba di Kantor PTUN Jakarta pada sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (7/4/2011). Dia datang bersama anggota tim kuasa hukum, namun tidak terlihat Nurdin Halid dan Nugraha Besoes dalam rombongan.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya