SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Ketua Umum PSSI Nurdin Halid lagi-lagi mendapat gugatan dari masyarakat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jika sebelumnya Nurdin digugat keabsahannya sebagai Ketua Umum PSSI karena mantan nara pidana, kini dia digugat karena tidak mematuhi FIFA beberapa waktu lalu.

Gugatan ini dilayangkan oleh Febri Irwansyah, warga Palembang dan Revoldi Koleang, warga Manado. “Kami meminta pengadilan menyatakan bahwa Nurdin telah melawan hukum dengan tidak patuh terhadap FIFA. Hal ini melanggar pasal 1365 KUHPerdata. Maka kami minta hakim memutuskan dia harus mundur,” kata kuasa hukum penggugat M Joni, Kamis, (17/3/2011).

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Gugatan ini didaftarkan, Kamis (17/3/2011) dengan nomor gugatan 111/Pdt.G/2011/ PN. Jkt Pst. Penggugat mendalilkan PSSI tidak membuat statuta yang selaras dengan statuta FIFA. Bahkan, PSSI membuat statuta yang bertentangan isinya secara substantif.

“FIFA kan melarang mantan napi menjadi Ketua PSSI. Tetapi PSSI justru membuat aturan sebaliknya,” tandas Joni.

Selain itu, Nurdin juga dinilai telah melanggar Pasal 123 ayat 2 PP 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yaitu larangan napi/ mantan napi jadi ketua induk organisasi olehraga.

Selain menggugat Nurdin, penggugat juga menggugat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) karena membiarkan PSSI membuat aturan yang bertentangan dengan FIFA. “Menpora kami nilai lalai dengan tugasnya mengawasi PSSI sehingga bisa membuat statuta yang bertentangan dengan FIFA,” tandas Joni.

Gugatan ini menambah daftar gugatan hukum terhadap Nurdin. Sebelumnya, Nurdin Halid digugat lima dedengkot klub sepakbola yaitu Saleh Ismail Mukadar (Ketua Umum Persebaya 1927), Tondo Widodo (pengamat sepak bola), Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf (mantan pengurus Persekabpas Pasuruan) dan Sumaryoto (Wakil Sekjen PSSI yang juga Ketua Umum Pengda PSSI Jateng).

Lima orang ini tuntutanya sama, meminta hakim memerintahkan Nurdin harus mundur. Kini gugatan lima dedengkot klub ini masih bergulir di PN Jakpus, tanpa pernah dihadiri Nurdin Halid atau kuasa hukumnya.

(dtc/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya