JOGJA-Keputusan Kadin Pusat mencopot Nur Ahmad Affandi dari posisinya sebagai Ketua Kadin DIY dan mengeluarkannya dari keanggotaan Kadin Indonesia mendapatkan penolakan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ketua Forum Penyelamatan dan Penegak Konstitusi Organisasi Kadin DIY Deddy Suwardi menilai keputusan yang diterbitkan tersebut dinilai inkonstitusional atau cacat hukum.
“Kami menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme atau prosedur sesuai AD /ART. Kadin Pusat tidak melakukan mekanisme pemberhentian jabatan yang telah diatur sebelumnya,” kata Deddy, Kamis (14/2/2013).
Dirinya menilai mekanisme pemberhentian yang dilakukan oleh Ketua Umum Kadin Indonesia menyalahi aturan yang tertera dalam AD/ART organisasi ini.
Menurut Deddy, penjatuhan sanksi itu seharusnya dilakukan dengan peringatan tertulis. Apalagi, selama ini tidak ada pemanggilan atau surat peringatan yang dikirim dari Kadin Pusat kepada Nur Ahmad Affandi.
“Untuk itu kami melalui forum ini menolak surat keputusan SKEP/012/DP/II/2013 tersebut. Kami meminta Ketua Umum Kadin Pusat, Suryo Bambang Sulisto mencabut keputusan tersebut,” tandas Deddy.